Background
                  
Sejarah hubungan internasional dapat ditelusuri hingga ribuan tahun yang lalu; Barry Buzan dan Richard Little, misalnya, menganggap interaksi antara beberapa negara-kota kuno di Sumeria, yang berawal pada tahun 3.500 SM, sebagai sistem internasional paling dewasa pertama di dunia.
Potret resmi Raja Władysław IV dengan pakaian model Perancis, Spanyol, dan Polandia yang merefleksikan kerumitan politik Persemakmuran Polandia-Lituania selama Perang Tiga Puluh Tahun
Sejarah hubungan internasional berdasarkan negara berdaulat dapat ditelusuri hingga Perdamaian Westfalen (Westphalia) tahun 1648, sebuah batu loncatan dalam perkembangan sistem negara modern. Sebelumnya, organisasi otoritas politik Eropa abad pertengahan masih didasarkan pada ordo keagamaan hierarkis yang tidak jelas. Berlawanan dengan kepercayaan masyarakat, Westfalen (Westphalia) masih menerapkan sistem kedaulatan berlapis, khususnya di dalam Kekaisaran Romawi Suci. Selain Perdamaian Westfalen (Westphalia), Traktat Utrecht tahun 1713 dianggap mencerminkan suatu norma baru bahwa negara berdaulat tidak memiliki kesamaan internal di dalam wilayah tetapnya dan tidak ada penguasa luar yang dapat menjadi penguasa mutlak di dalam perbatasan sebuah wilayah berdaulat.
Tahun-tahun antara 1500 hingga 1789 menjadi masa kebangkitan negara-negara berdaulat yang merdeka, institusionalisasi diplomasi dan angkatan bersenjata. Revolusi Perancis turut menambahkan ide baru bahwa yang dapat ditetapkan sebagai berdaulat bukanlah pangeran atau oligarki, tetapi warga negara yang didefinisikan sebagai bangsa. Suatu negara yang bangsanya berdaulat dapat disebut sebuah negara-bangsa (berbeda dengan monarki atau negara keagamaan). Istilah republik mulai menjadi sinonimnya. Sebuah model alternatif negara-bangsa dikembangkan sebagai tanggapan atas konsep republik Perancis oleh bangsa Jerman dan lainnya, yang bukannya memberikan kedaulatan kepada warga negara, malah mempertahankan pangeran dan kerajaan, tetapi menetapkan kenegarabangsaan dalam hal etnolinguistik, sehingga menetapkan ide yang jarang terwujud bahwa semua orang yang mempertuturkan satu bahasa dimiliki oleh satu negara saja. Klaim yang sama terhadap kedaulatan dibuat untuk kedua bentuk negara-bangsa. Perlu diketahui bahwa di Eropa saat ini, beberapa negara mengikuti kedua definisi negara-bangsa: banyak yang melanjutkan sistem kerajaan berdaulat, dan sedikit sekali negara yang homogen etnisnya.
Sistem Eropa yang mengusung kesetaraan kedaulatan negara-negara dibawa ke Amerika, Afrika, dan Asia melalui kolonialisme dan "standar peradaban" mereka. Sistem internasional kontemporer akhirnya ditetapkan melalui dekolonisasi selama Perang Dingin. Tetapi, hal ini malah terlalu disederhanakan. Meski sistem negara-bangsa dianggap "modern", banyak negara belum memberlakukan sistem ini dan dianggap "pra-modern".
Lebih jauh lagi, beberapa negara telah bergerak keluar dari penuntutan kedaulatan penuh, dan dapat dianggap "pascamodern". Kemampuan kuliah HI kontemporer untuk menjelaskan hubungan antara jenis-jenis negara ini masih diragukan. "Tingkat analisis" adalah cara memandang sistem internasional, yang mencakup tingkat individual, kondisi domestik sebagai satu kesatuan, tingkat internasional berupa persoalan transnasional dan antarpemerintah, dan tingkat global.
Hal yang secara eksplisit diakui sebagai teori Hubungan Internasional belum dikembangkan hingga akhir Perang Dunia I. Meski begitu, teori HI sudah lama bergantung pada karya ilmu sosial lain. Pemakaian huruf kapital "H" dan "I" dalam Hubungan Internasional bertujuan untuk membedakan disiplin akademik Hubungan Internasional dari fenomena hubungan internasional. Banyak orang merujuk The Art of War karya Sun Tzu (abad ke-6 SM), History of the Peloponnesian War karya Thucydides (abad ke-5 SM), Arthashastra karya Chanakya (abad ke-4 SM) sebagai inspirasi bagi teori realis, dengan penjelasan yang lebih dalam oleh Leviathan karya Hobbes dan The Prince karya Machiavelli.
Demikian pula, liberalisme bergantung pada karya Kant dan Rousseau, dengan karya Kant yang sering dirujuk sebagai penjelasan pertama mengenai teori perdamaian demokratis. Meski hak asasi manusia kontemporer dianggap berbeda daripada tipe hak asasi yang tergambar dalam hukum alam, Francisco de Vitoria, Hugo Grotius dan John Locke memberikan penejlasan langsung mengenai penetapan universal terhadap hak-hak tertentu atas dasar kemanusiaan umum. Pada abad ke-20, selain teori kontemporer internasionalisme liberal, Marxisme telah menjadi dasar hubungan internasional.


Sumber: https://id.wikipedia.org/wiki/Hubungan_internasional#Sejarah_hubungan_internasional

A. Isu-isu Global
Pada abad ke 21 ini, Masyarakat Internasional ditantang oleh berbagai isu dan aksi. Tidak hanya kalangan masyarakat tetapi Pemerintah pun menjadi bahan perbincangan serius dalam kancah politik Internasional. Politik Internasional di latarbelakangi kepentingan ekonomi dan pertahanan keamanan bagi setiap Negara. Sebagaian Negara mengantisipasi adanya bahaya atau ancaman dari luar negeri; tetapi sebagian Negara lainnya mengantisipasi aksi-aksi dalam Negara sendiri, yang bersifat merugikan bagi rakyatnya. Dalam hal ini, Pemerintah harus jelih melihat dan mengantisipasi isu dan aksi berkembang di dalam dan luar negari. Sebab akan muncul dampak-dampak negative lebih dominan, dibandingkan dampak positifnya.
Seiring perkembangan jaman, Politik Internasional masing-masing Negara berlomba dan bersaing untuk merebut wilayah penguasaannya; dimana Negara-negara itu, dulunya dikenal sebagai blok barat. Block Barat menganut paham Imperialialisme dan Kapitalisme, kini menjadi Kejayaan. Kejayaan itu berawal dari Ambisi yang kuat oleh Negara-negara maju yang sepaham; bersatu dan meningkatkan tekad yang sama untuk mewujudkan apa yang menjadi tujuan mereka, tanpa diketahui pihak lain (Negara). Metode yang digunakan oleh Negara Maju, Jelas bahwa akan membangun dan meningkatkan diplomasi, sebab diplomasi merupakan sarana bagi sesama antar Negara di dunia ini.
Selain diplomasi, cara lain yang digunankan adalah Intervensi. Pada umumnya Intervensi dilakukan oleh Negara Maju terhadap Negara berkembang; guna mencapai tujuan tertentu. Kebijakan Negara Maju (Kapitalis) di hantui oleh Kepentingan akan penguasaanya terhadap Negara lain. Tak dipungkiri bahwa salah satu cara yang dilakukan oleh Negara Maju, adalah dalam rangka peningkatan Pembangunan di Negaranya; baik Pembangunan Fisik maupun pembangunan non fisik. Melihat perkembangannya; taraf hidup rakyat negaranya Ekonomi, Politik dan Keamanan dikuasai oleh penguasa. Kekuatan dan kekuasaan Negara saling di Beck Up satu sama lainnya. Berawal dari kehausan Negara yang tak pernah pudar, mengakibatkan krisis pembangunan, terutama kepada Negara-negara berkembang. Politik internasional merupakan jawaban bagi Negara Maju untuk menyelesaikan segala persoalan yang ada dalam negaranya; baik dalam negeri maupun luar negeri. Ditengah kehidupan bangsa dan Negara seperti itu, banyak problem yang dihadapi setiap Negara berkembang. Isu dan aksi yang cenderung negative juga telah manjadi perbincangan pada tingkatan internasional (mengglobal).
Adapun Isu dan Aksi yang berkembang di setiap Negara; Misalnya Persoalan Teroris atau ISIS, Penebangan Hutan, dan lainnya.
1. Teroris
Istilah teroris oleh para ahli kontraterorisme dikatakan merujuk kepada para pelaku yang tidak tergabung dalam angkatan bersenjata yang dikenal atau tidak menuruti peraturan angkatan bersenjata tersebut. Aksi terorisme juga mengandung makna bahwa serang-serangan teroris yang dilakukan tidak berperikemanusiaan dan tidak memiliki justifikasi, dan oleh karena itu para pelakunya (“teroris”) layak mendapatkan pembalasan yang kejam.
Akibat makna-makna negatif yang dikandung oleh perkataan “teroris” dan “terorisme”, para teroris umumnya menyebut diri mereka sebagai separatis, pejuang pembebasan, pasukan perang salib, militan, mujahidin, dan lain-lain. Tetapi dalam pembenaran dimata terrorism : “Makna sebenarnya dari jihad, mujahidin adalah jauh dari tindakan terorisme yang menyerang penduduk sipil padahal tidak terlibat dalam perang”. Padahal Terorisme sendiri sering tampak dengan mengatasnamakan agama.
Selain oleh pelaku individual, terorisme bisa dilakukan oleh negara atau dikenal dengan terorisme negara (state terorism). Misalnya seperti dikemukakan oleh Noam Chomsky yang menyebut Amerika Serikat ke dalam kategori itu. Persoalan standar ganda selalu mewarnai berbagai penyebutan yang awalnya bermula dari Barat. Seperti ketika Amerika Serikat banyak menyebut teroris terhadap berbagai kelompok di dunia, di sisi lain liputan media menunjukkan fakta bahwa Amerika Serikat melakukan tindakan terorisme yang mengerikan hingga melanggar konvensi yang telah disepakati.
Terorisme di dunia bukanlah merupakan hal baru, namun menjadi aktual terutama sejak terjadinya peristiwa World Trade Center (WTC) di New York, Amerika Serikat pada tanggal 11 September 2001, dikenal sebagai “September Kelabu”, yang memakan 3000 korban. Serangan dilakukan melalui udara, tidak menggunakan pesawat tempur, melainkan menggunakan pesawat komersil milik perusahaan Amerika sendiri, sehingga tidak tertangkap oleh radar Amerika Serikat. Tiga pesawat komersil milik Amerika Serikat dibajak, dua di antaranya ditabrakkan ke menara kembar Twin Towers World Trade Centre dan gedung Pentagon.
Berita jurnalistik seolah menampilkan gedung World Trade Center dan Pentagon sebagai korban utama penyerangan ini. Padahal, lebih dari itu, yang menjadi korban utama dalam waktu dua jam itu mengorbankan kurang lebih 3.000 orang pria, wanita dan anak-anak yang terteror, terbunuh, terbakar, meninggal, dan tertimbun berton-ton reruntuhan puing akibat sebuah pembunuhan massal yang terencana. Akibat serangan teroris itu, menurut Dana Yatim-Piatu Twin Towers, diperkirakan 1.500 anak kehilangan orang tua. Di Pentagon, Washington, 189 orang tewas, termasuk para penumpang pesawat, 45 orang tewas dalam pesawat keempat yang jatuh di daerah pedalaman Pennsylvania. Para teroris mengira bahwa penyerangan yang dilakukan ke World Trade Center merupakan penyerangan terhadap “Simbol Amerika”. Namun, gedung yang mereka serang tak lain merupakan institusi internasional yang melambangkan kemakmuran ekonomi dunia. Di sana terdapat perwakilan dari berbagai negara, yaitu terdapat 430 perusahaan dari 28 negara. Jadi, sebetulnya mereka tidak saja menyerang Amerika Serikat tapi juga dunia. Amerika Serikat menduga Osama bin Laden sebagai tersangka utama pelaku penyerangan tersebut.
Kejadian ini merupakan isu global yang memengaruhi kebijakan politik seluruh negara-negara di dunia, sehingga menjadi titik tolak persepsi untuk memerangi Terorisme sebagai musuh internasional. Pembunuhan massal tersebut telah mempersatukan dunia melawan Terorisme Internasional. Terlebih lagi dengan diikuti terjadinya Tragedi Bali, tanggal 12 Oktober 2002 yang merupakan tindakan teror, menimbulkan korban sipil terbesar di dunia, yaitu menewaskan 184 orang dan melukai lebih dari 300 orang. Perang terhadap Terorisme yang dipimpin oleh Amerika, mula-mula mendapat sambutan dari sekutunya di Eropa. Pemerintahan Tony Blair termasuk yang pertama mengeluarkan Anti Terrorism, Crime and Security Act, December 2001, diikuti tindakan-tindakan dari negara-negara lain yang pada intinya adalah melakukan perang atas tindak Terorisme di dunia, seperti Filipina dengan mengeluarkan Anti Terrorism Bill
2. Pembabatan Hutan
Penebangan kayu adalah aktivitas yang mencakup tidak hanya memotong pohon, namun juga transportasi dan pemrosesan di tempat (misal pemotongan hingga ukuran kecil). Pohon yang dipotong tidak selalu batang utamanya, namun juga cabang yang berukuran besar dengan meninggalkan batang utamanya sehingga pohon tetap hidup. Sedangkan penebangan pohon penuh berarti memanfaatkan semua bagian pohon yang berkayu.
Penebangan ilegal adalah istilah dalam kehutanan yang juga disebut dengan pencurian kayu, termasuk aktivitas lainnya seperti transportasi, transaksi, dan pemrosesan kayu yang di luar ketentuan hukum. Prosedur penebangan sendiri bisa dikatakan ilegal jika akses masuk hutan didapatkan dengan cara korupsi, menebang spesies pohon yang dilindungi, atau menebang dalam jumlah melebihi yang diizinkan. Penebangan habis adalah istilah penebangan yang memanen kayu dalam area tertentu hingga bersih tanpa menyisakan satu pohon pun.
Aktivitas menebang pohon yang memiliki nilai jual tinggi dan meninggalkan yang bernilai jual rendah, menebang pohon yang sudah matang dan meninggalkan yang muda, atau meninggalkan kayu yang berpenyakit atau rusak disebut dengan sistem tebang pilih (high grading) atau penebangan selektif. Penebangan yang tidak memotong batang utama dari pohon (penebangan cabang) harus memperhatikan sisa potongan di lokasi (serbuk gergaji, potongan daun) terutama jika penebangan dilakukan di daerah yang rawan kebakaran.
Ketika suatu area hutan terendam air akibat dibangunnya bendungan, maka kayu dapat ditebang dengan metode penebangan kayu bawah air. Penebangan dapat menjadi lebih sulit (karena harus menyelam ke dalam air), dan lebih mudah (karena kayu langsung mengapung di atas air setelah ditebang). Contoh terkenal dari usaha penebangan bawah air ada di Danau Ootsa dan Danau Williston di British Columbia, Kanada, dan di Danau Volta, Ghana.
3. Pergerakan Pembebasan
Pemberontakan, dalam pengertian umum, adalah penolakan terhadap otoritas. Pemberontakan dapat timbul dalam berbagai bentuk, mulai dari pembangkangan sipil (civil disobedience) hingga kekerasan terorganisir yang berupaya meruntuhkan otoritas yang ada. Istilah ini sering pula digunakan untuk merujuk pada perlawanan bersenjata terhadap pemerintah yang berkuasa, tapi dapat pula merujuk pada gerakan perlawanan tanpa kekerasan. Orang-orang yang terlibat dalam suatu pemberontakan disebut sebagai “pemberontak”.
Terkadang sebuah pemberontakan bisa dibilang revolusi oleh pemimpin pemberontakan tersebut. Tengok saja pemberontakan Amerika Serikat kepada Inggris pada era perang kemerdekaanya. Atau gerakan milisi di Irlandia yang sering disebut dengan IRA. Memang hal itu bisa terjadi jika syarat-syarat Revolusi dapat tercapai.
Kebanyakan pemberontakan dilaksanakan untuk menggantikan pemerintahan yang ada dengan pemerintahan yang baru, tentunya pemerintahan idaman para pemberontak. Baik itu dari segi keseluruhan nation, seperti yang terjadi di Amerika Serikat pada era Perang Saudara Amerika atau sebagian saja seperti yang dilakukan GAM di Indonesia, SPLM di Sudan, Chechnya di Rusia, atau Fidel Castro dan Che Guevara di Amerika Latin.
Namun pemberontak tidak saja hanya gerakan anti-pemerintahan yang dilakukan dengan mengangkat senjata saja. Setidaknya ada beberapa tipe pemberontakan, antara lain: ketidakmauan berkorporasi dan bekerja sama kepada pemerintah, seperti yang dilakukan Mahatma Gandhi. Gerakan mempertahankan wilayah yang telah dikuasai oleh musuh, seperti Perang Revolusi Indonesia pada 1945-1949. Gerakan revolusi yang mengakar dan dilakukan untuk menggulingkan pemerintahan yang ada, seperti Revolusi Rusia. Pemberontakan yang dilakukan oleh pemberontakan lokal, seperti Perang Jawa yang dipimpin oleh Pangeran Diponegoro. Pembangkangan militer pada pemimpinya, layaknya yang dilakukan militer Filipina pada presiden Gloria Macapagal Arroyo. Aksi subversi dan sabotase pada negara.
B. Dampak-dampak buruk bagi masyarakat Internasional
Isu dan Aksi kejahatan terhadap kemanusiaan dan lingkungan akan terus berkembang seiring berkembang jaman. Persoalan-persoalan ini akan menjadi perbincangan bagi Pemerintah; yang kemudian dialami oleh masyarakat. Kebebasan masyarakat sebagai warga Negara akan perhambat oleh tindakan amarah; karena situasi dan kondisi akan membuat masyarakat tidak nyaman, akan ada trauma dalam setiap pribadi orang, yang akhirnya membuat rasa ketakutan. Isu dan Aksi kejahatan sering muncul kota-kota besar, terutama di Negara-negara berkembang.
Arus Globalisasi yang setiap waktu hingga sekarang ini yang terus berkembang pastilah memberikan dampak terhadap kehidupan manusia dari berbagai segi dan lingkup sosial yang ada. Dampak Globalisasi tersebut dapat bersifat positif ataupun negatif. Namun, Akan lebih banyak dampak negative di dalam kehidupan masyarakat internasional.
Adapun beberapa dampak negatif globalisasi, yaitu: Pertama, Terjadinya pengurangan tenaga kerja atau pemecatan dan perampingan tenaga kerja pada sebuah perusahaan. Hal ini merupakan dampak dari globalisasi dikarenakan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi menyebabkan mesinisasi atau penggunaan mesin dan komputer yang akan menggantikan fungsi manusia sebagai tenaga kerja. Hal ini terjadi dikarenakan pertimbangan manusia yang kurang efisien dan terlalu banyak biaya. Kedua, Individu bersifat lebih individualis dibandingkan sebelumnya. Hal ini dikarenakan privasi individu dalam globalisasi dapat dengan mudah terekspos bila bersifat lebih sosial dibandingkan sebelumnya. Ketiga, Masuknya pola hidup ataupun budaya yang tidak sesuai dengan budaya kita. Dampak negatif globalisasi ini akan semakin besar apabila budaya yang masuk dapat menyerap dan dijadikan sebagai salah satu nilai dalam kebudayaan kita.
Penulis: Kristianus Douw, Alumni Jurusan Hubungan Internasional, Universitas Wahid Hasyim Semarang
Oleh Piet Dimaiyepo Yobee, S.IP
Mengapa harus di lindungi dan di selamatkan?
Karena Rakyat dan alam papua ini berada pada posisi yang musnah(ended), kemudian lebih dipinggirkan (marjinalism) oleh kaum yang bukan tanah dan leluhur mereka.semoga dengan bagaimana metode yang harus di tempuh oleh kaum intelek sebagai tulang punggung utama dari pada alam dan rakyat tersebut. Memang omongan tanpa kenyataan sia-sialah namun, persatuan di utamakan maka harapan yang tidak bisa akan menjadi berbuah. dengan demikianlah saya ini sebagai kaum intelektual saya harus buat apa sementara waktu ini di berikan kepada saya sebagai kaum pembaharu itu oleh yang maha kuasa. Sebab, waktu tersebut di berikan hanya sekali saja bukan bertambah lagi, masa yang ada mari kita mencoba untuk mengupas tuntas terutama masalah-masalah yang terjadi papua dengan semakin tambah musnah dan terpinggir dari tanah leluhurnya sendiri.karena alam dan rakyat papua ini sedang menanti kita sebagai kaum pembaharu itu dan ia mengharapkan kita, karena jalan satu-satunya menyelamatkan alam dan rakyat papua sudah ada di tangan kita semua, bukan lagi pada orang luar amerika.berarti orang luar ini tidaklah mungkin datang dan menyelamatkan kita punya alam dan rakyat papua dari pemusnahan dan marjinalisasi oleh orang asli papua.kemudian orang luar siapakah yang bisa menolong menyelamatkan? Ini tidaklah mungkin hanyalah mimpi siang bolong sekalipun orang yang kenal baik apapun.karena dalam dunia ini tidak mungkin saling menolong satu sama lain tanpa kasih.
Meskipun Kami akan peraturan baru buat dan bagaimana untuk makmur dan sejahtera tetapi tanpa kerja yang Nampak maka musnah tetaplah musnah, terpinggir tetaplah akan terpinggir diatas tanah leluhurnya sendiri. di pikirkan saja tanpa tangan bergerak tidak akan terlaksana sendirinya. dengan demikian mengupas tuntaskanlah sedetik waktu yang ada ini. karena angganan kami kaum intelek ini bahwa jika alam dan rakyat ini tidak cepat atau lambat akan mengalami suattu keajaiban yang kita ikuti itu. kemudian jangan pernah berkata bahwa rakyat dan alam papua akan bertahan terus seperti semulanya.
Saya sebagai kaum intelek asli yang betul-betul menjadi sangat tidak bahagia dengan suatu mujisat yang terjadi untuk mau menghancurkan dan melenyapkan bangsa papua dan alam.coba kita harus yang berulang yang semula di diami oleh kaum pribumi namun akan menjadi pergantian oleh bangsa kaum yang keinginan besar untuk menjajah dan memusnahkan,menjadi terpinggir diatas tanah belulangnya sendiri.utamanya bagi kaum intelektual bahwa kita harus membuat apa agar alam dan masyarakar yang kini berada pada garis musnah dan terpinggir itu.jangan kita menunggu waktu tetapi haruslah ambil komitmen yang setepat mungkin untuk menyangkal dan memberantasnya.
Untuk mau mendeskripsikan mengenai alam dan masyarakat jangan di konsep sebagaI hal biasa saja karena hal luar biasa yang menimpa.bertindak sebelum sesuatu hal terjadi sebab akan menyesal pula waktu yang mendatang.mengapa harus berbicara dan bertindak sebab hanya berbicara bukan hal fenomenal tetapi keangganan,kemudian anggan saja tanpa perbuatan akan musnah juga. Persatuan juga sebagai suatu yang asasi bukan sekunder untuk menyelamatkan alam dan rakyat papua itu.untuk itulah berdialog tentang penyelamatan tidak perluh membutuhkan waktu yang lama,karena ini menyangkut kemanusiaan.dengan kita meninjau alur yang selalu di gunakan oleh pemerintah dan Negara Indonesia yang sangat tidak berpihakan (affirmative) kepada rakyatnya sendiri. Marjinalisasi ini membuktikan bahwa banyak mama-mama papua yang masih berjualan di bawa tanah beralaskan daun pisang,tikar,handuk,kain dsb.kemudian berjualan di depan toko dan emperan-emperan di sekitarnya.inisangat membuktikan bahwa rakyat papua sangat sekali terpinggir (marjinalisasi) di negeri dan bangsanya sendiri.
Berarti di manakah ratapan bagi mereka untuk mendapatkan tempat jualan, tinggal, hidup, bernapas bagi mereka sebagai rakyat pribumi yang benar ada dan hidup di tanah papua di tanah leluhur mereka. mengapa mereka terpinggir diatas tanah mereka dan juga sebagai termusnah? ya karena terpinggir jelaslah bahwa tak lama lagi akan termusnah juga.danrakyat papua tidak pernah mendapat tempat tinggal,jualan yang layak bagi mereka dan dan selama ini mereka tidakmendapat bagian dalam orang asli daeah papua.mengapa di katakan bukan asli daerah papua? Karena dengan melihat banyak kasus terpinggir dan termusnah juga masih di rasakan bagi mereka.
 Penyalah Gunaan Dana Yang Di Kucurkan Pemerintah Pusat
Menyalah gunaan ini juga yang selalu saja membawa akibat fatal kepada rakyat,akibatnya yang selalu di nikmati oleh rakyat papua apa? Banyak rakyat mengalami terpinggir, termusnah karena dana yang sudah mengalami kenaikan atas nama otonomi khusus (otsus). namun yang mengunakan dana tersebut di gunakan oleh siapa? Karena yang selama ini pemerintah pusat menuduhnya kepada rakyat papua bahwa kamu sedang menikmati yang namanya otsus tersebut.tetapi realita yang terjadi di kalangan rakyat malah membawa sekaligus dengan banyak masalah yang sebetulnya untuk menyelesaikan masalah-masalah ini namun tetap eksis saja tidak berhasil, bukanya otsus hadir untuk menyelesaikan masalah namun menambah masalah. kemudian masalah-masalah itu sampai saat ini masih belum temukan akar persoalannya.
Tidak bisa memastikan bahwa yang mengunakan uang yang mengatas namakan sebagai dana otonomi khusus tersbut karena begitu isu bahwa rakyat papua menerima otonomi khusus namun belum pernah tersentuhnya sampai kepada rakyat yang mereka idamkan.jangan pernah berpikir yang picik,yang maksud akhir juga selalu saja mengorbankan kepada rakyat yang tidak salah dan dosa ini harus mengambil solusi yang sepatut mungkin agar tuduhan antara rakyat papua dan pemerintah papua selanjutnya. kecurangan, kebohongan mengakibatkan banyaknya manipulative yang curahkan kepada rakyat juga mengalami juga rakyat.
Belum hilangnya penyala gunaan dana sebesar yang atas nama dana otonomi khusus (otsus),yang tidak di pungkiri bahwa sungguh-sungguh yang sangat manipulative dan membawa penghancuran di tengah masyarakat yang sebelumnya yang belum pernah mendengar dan melihat uang sebanyak itu. dengan banyak dana yang bisa kucurkan di tanah papua akhinya hadirnya banyak persoalan dan masalah yang mengalami tertumpuk dan belum adanya waktu untuk untuk duduk bersama rakyat papua dan pemerintah mencari jalan yang sangat strategis atau alternative,solusi yang sangat tepat.karena pemerintah yang tidak selalu adanya rasa yang mendalam kepada rakyat atau rasa simpati untuk mencari jalan keluar dari kungkungan persoalan-persoalan dan masalah-masalah papua.kemudian dari pada itu kita semua yakin bahwa banyak uang dan dana itu masalah papua itu akan membengkak tidak pernah mengambil kesempataan yang baik untuk mencari metode yang tepat untuk penyelesaian.
Saya sebagai penulis menamainya uang ini bukan mematikan apinya tetapi hanya sekedar mengipas-kipas asap,itu sangat betul bukan menjadi meredahnya masalah-masalah namun menambah persoalan.memang ini sangat kongkrit bahwa dana banyak hadir menjadikan masalah-masalah banyak yang tidak pernah kambuh.tiba saatnya kita untuk berusaha untuk memadamkan api yang berkobar- kobar yang mana selama ini. yang tidak mampu memadamkan api di tengah rakya papua oleh diri mereka sendiri.karena selama ini rakyat papua yang tinggal berteriak mintah tolong untuk api itu harus di padam sesegara munkin.namun kita melihat bahwa rakyat hanya teriak tetapi tidak ada orang bisa menyambung lidah teriakan mereka.
 Tak Pernah Di Respons Keluhan Rakyat Papua Sesuai Impian Mereka
Selama ini kurang dan lebihnya semenjak tiga puluhan lebih tahun yang silam,rakya bangsa papua hanya mereka mengetahui menyeruhkan keluhan,keinginan,impian nasib anak cucu mereka.karena mereka menghadapi berbagai persoalan yang terjadi di sekitar mereka maupun mereka rasakan selama bergabung bersama Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI).dengan persoalan-persoalan itu maka rakyat papua ini tidak merasa mereka tinggal dan hidup bersama dengan persoalan dan kelakuan yang tidak menyenangkan mereka.maka rakyat papua selalu saja turun jalan,long march untuk menyeruhkan keluhan mereka,untuk di sampaikan kepada pemerintahan pusat.namun tidak pernah mereka dapat jawaban atas keluhan yang tadi sampaikan melalui wakil mereka.kemudian rakyat sendiri menjadi kebingunggan,apakah ini memang mereka tidak mau tahu dengan kita atau memang pemerintah yang tuli untuk rakyat papua.
Tidak adanya respons yang tepat dengan keluhan rakyat papua ini memberikan suatu symbol bahwa masih adanya masalah- masalah yang belum selesai atau tuntas. maka di perkirahkan bahwa papua layak mendapatkan otonomi khusus (otsus),namun ini pun ampai tadak sanggup untuk mampu menyelesaikan semua persoalan tadi. maka kita harus undang siapa lagi untu penyelesaian itu, sebab untuk menyelesaikan secara internal antara rakyat papua dan pemeritah Indonesia tidak ada lagi, maka perluh adanya pihak luar atau pihak ketiga yang mampu untu menyelesaikan persoalan-persoalan yang selalu saja mengalami tertumpuk.
Pemerintah Tidak pernah meluangkan waktu untuk untuk duduk bersama rakyat papua untuk mencari jalan yang terbaik untuk keluar segera dari kungkungan persoalan itu. sebabnya rakyat papua dengan keras turun jalan sambil berteriak di jalan tanpa mengenal hujan, panas dingin dan persoalan lain untuk tujuan persoalan papua itu. Begitu tidak pernah adanya respons yang tidak sesuai dengan rakyat papua maka kita percaya bahwa persolan ini akan semakin meluas terus sampai kapan ujung penyelesaian tidak akan temukan.pemerintah menduga meminta uang itu sangat keliru responsnya,jika pemerintah membawa semua persoalan maka sudah di katakana bahwa masalah tidak pernah akan selesai segera mungkin.
Dengan masalah tertumpuk maka persoalan ini bukan lagi persoalan nasional, tetapi masalah internasional maka harus segera di selesaikan di internasional. jika tidak di seriusi secara baik oleh pemerintah atau Negara maka rakyat selamanya bukan bagian dari pada Negara ini. kemudian pihak luar ini mau menyelesaikan persoalan papua maka bukan menanya keluhan mereka kepada pemerintah papua tetapi haruslah kepada rakyat papua sendiri.maka respons atas keluhan rakyat papua akan menemukan dan motif sekarang apa atas teriakan selama ini kepada pemerintah dan Negara untuk nasib kamu. kita katakan bahwa untuk menyelesaikan persoalan ini dalam internal sama saja dengan anjing dan kucing kita ketemukan.maka dari itu ada orang yang punya kemampuan untuk menyelesaikan persoalan besar yang ada.untuk penyelesaiannya bukan lagi menunggu waktu tetapi untuk secepat pun bias di selesaikan.dan jangan pernah ada suatu kata yang yang mengatakan bahwa jawaban atas keluhan rakyat papua sudah di temukan kalau jawaban kamu sebagai dana otonomi khusus (otsus),maka jawaban itu tidak sesuai dengan keluhan,tuntutan rakyat papua.maka yang simbolnya otsus sudah di tolak oleh rakyat papua sendiri karena ini bukan respons yang sesuai.maka respons itu akan menemukan pada saat rakyat mengundang pihak ketiga yang mengetahu secara persis persoalan papua.
Tertundahnya waktu untuk mencari dan menemukan persolan papua maka semaki hancurlah tanah dan bangsa papua yang penuh dengan madu dan susu. Titik akhir adalah merespons sesuai dengan keluhan,tuntutan selama ini kepada Negara yang di kategorikan sebagai Negara tuli dan penuh bisu.demikian saya penulis pun meyakini dan merasakn persolan itu karena saya sebagai orang asli papua yang sungguh- sungguh merasakan semua persolan yang di ulang terus-menerus tanpa ada kesempatan yang jedah.kemudian saya penulis mengulangi ungkapkan dengan banyak persoalan itu selalu saja rakyat berteriak dengan keras NKRI sebagai harga mati. mengapa harga mati? Karena melihat banyak persoalan-persoalan yang tak sanggup menyelesaikan dalam negaranya sendiri.tidak ada persoalan selain mereka menuntut keluhan mereka, hak mereka atas tanah,alam papua sebagai milik mereka; yang telah ada sejak leluhur mereka sebagai tanah mereka berada dan menurunkan keturunan mereka.
Akibat yang selalu dan selamanya terjadi ini bukan karena rakyat memintah uang berjutaan sampai sampai bermiliaran rupiah untuk ke rakyat dan tanah papua.kita bukan buat-buat (artificial),bahwa ini betul-betul tidak bias menyelesaikan masalah papua,malah selalu meluas masalalah papua dengan uang sebanyak itu.
 Tidak Pernah Menyentuhnya Hasil Kekayaan Alam Papua Bagi Rakyat Papua Sebagai Hak Ulayat Bagi Mereka.
Mengapa harus adanya hak ulayat bagi rakyat dari hasil kekayaan alam? Kita bukan mendengar kalimat baru itu memanglah demikian.karena kita menyimak melalui alur bentuk Negara yang di akui Indonesia.maka Negara ini “Demokrasi” maka Abraham Lincoln mantan presiden amerika serikat pernah mengungkapkan bahwa Negara demokrasi maka hasil kekayaan alam pun dari mereka untuk mereka bukan pemerintah. berpola demikian namun sangat kontradiksi perlakuan di Indonesia. pernyataan bukan saya mengarangnya tetapi itu suatu fenomenal yang terjadi itu yang saya harus menulis kembali.kemudian isu berkembang dan dunia internasional pun mengetahui bahwa papua sebagai satu-satunya dapur dunia yang terletak di ujung timurnya Negara Indonesia. walaupun demikian tetapi nasib diri mereka sebagai rakyat papua yang punya segalanya ini sangat di pinggirkan di musnahkan.
Layaklah kalau rakyat papua ini menuntut hasil kekeayaan alam yang di kelola di pulau jawa atau sumatera kemudiaan tidak di berikan kepada rakyat papua tetapi ini barang betul diambil di daerah papua maka berikanlah hak bagi dia bukan rakyat memalang atau menghalangi (block) untuk tidak mengelola dan mengambil namun rakyat persilahkan karena haknya bagi mereka itu saja yang perluh di berikandan di atur baik tidak main muka namun sebatas mimpi, menjadi miskin diatas tanahnya dan kekayaanya sendiri. kemudian jika pernyataan itu salah maka pertanyaan adalah:apakah rakyat papua pernah menyentuh hasil kekayaan alam sebagai hak ulayat mereka? Kemudian kapan menerimanya? Seberapa di terimanya? Daerah apa yang pernah terima baik merauke? atau sorong? Atau daerah apa yang pernah rasakan betul? Jika pertanyaan ini pernah di kabulnya maka kita menuduhnya siapa lagi.
Ini bukan sangkaan tetapi ini realita bahwa sungguh-sungguh rakyat papua belum pernah yang namanya hak dari pada mereka, hak ulayat dan hasil selalu saja di nikmati oleh perut besar yng ada di Indonesia dan Negara lainnya dunia.maka rakyat papua sendiri di namai (labelisasi) sebagai rakyat yang terbodoh, terbelakang, termiskin diatas tanah dan kekayaannya sendiri. saya penulis juga sangat tidak suka terhadap pemerintahpunya kebohongan, manipulative, keegoisme, tidak adanya rasa simpatisan dari pemerintah terhadap rakyat nya selama ini. kemudian lebih ditekankan bahwa Indonesia ini sangat tidak mengakui hak yang ada pada rakyat.dan yang berlaku disini bukan Negara hokum (rechtaat) tetapi semata sebagai Negara kekuasaan (machtaat) di dunia. karena kuasa penuh dalam Negara ini sebagai pemerintah dan Negara maka rakyat mengalami sulit untuk menjawab hak mereka.
Dengan selanjutnya rakyat papua di andaikan sebagai rakyat yang tidak punya kekayaan alam, tanah, hutan, laut, bahkan sampai emas perak dalam perut tanah papua.maka mereka bersuara untuk hak ulayat dang anti ruginya pun selalu saja mendapatkan sorotan atau hambatan oleh pemerintah. ada banyak segi yang sering juga di salahkan kepada rakyat, jika mereka memintah bagaian yang betul menjadi haknya bagi rakyat tadi. Namun tidak ada lembaga (institusi) yang dapat membelah suara rakyat,tinggal sebagai kenangan mereka sendiri.
 Belum Adanya Kepastian Hukum Yang Betul Berpihakan Pada Rakyat
Dalam Negara ini yang membuat dan melaksanakan hokum hanyalah pemerintah dan rakyat tak pernah ikut serta dalam pembuatan hukum. yang sebenarnya “rakyat” sebagai salah satu peran yang harus di libatkan dalam ketetapan hokum dalam Negara.karena di dalam Negara-negara dunia bahwa dimana ada pemerintah maka di situ ada rakyatnya, pemerintah dan rakyat tidak bias di pisahkan dari salah satunya dia harus berdiri sama tinggi dan dudduk pun sama rendahnya.negara di dunia yang betul-betul sangat serius menjalankan prinsip ini adalah Negara kuba.tidak jelasnyang pelaksanaan hokum serta undang-undang dalam Negara ini mengakibatkan banyak rakyat mengalami kesulitan dalam menyesuaikan dengan hokum yang di buat oleh pemerintah itu sendiri.yang pada prinsipnya hokum adat yang di miliki oleh suatu daerah itu sebagai salah satu sumber hokum,tetapi selama ini yang terjadi dalam Negara Indonesia adalah kebalikan (inverse), karena hokum di rancang oleh pemerintah sendiri dan hokum itu pula di laksanakan oleh pemerintah sendiri.ini sebagai cerita yang sangat lucu untuk dengar namun itu kejadian nyata yang yang terjadi dalam Negara Indonesia.jangan menduga saya penulis ini mengarang dan menuangkan dalam tulisan yang tidak tidak di dengar oleh pemerintah ini.
Kami tidak pernah mengatakan kata yang manipulative karena yang sementara memegang dan melaksanakan ini bukan kami tetapi tanyakanlah kepada pemerintah.kebohongan selalu saja di aliri dan di laksanakan oleh kaum yang barusan di sebutnya.rakyat itu tak pernah berkata yang namannya bohong karena jika pernyataan itu benar maka ia akan ya dan salah maka akan di jawab tidak.bagaimana pula dengan prinsip hokum yang selalu di ulang terus-menerus? Peranan (role) hokum harus yang seadil-adilnya, sejujur-jujurnya maka hukum itu di laksanakan dengan yang adil dan jujur, maka perlakuan di Indonesia yang begitu tidak nampaknya adil,jujur maka layaklahdisebut bukan adanya hokum yang berlaku di dalam Negara.karena penulis tekankan demikian karena dalam Negara yang berasaskan hokum dan tidak Nampak adil,jujur maka Negara mengalami kekacauan.
Perspektif yang utama adalah seperti perkataan di atas ini bukan hokum itu membedahkannya tinggi rendanya,besar kecilnya tetapi di hadapan hokum tidak ada perbedaan,pandang bulu,namun sangat betul kebalikan yang terjadi dalam Negara Indonesia. karena hokum (law) bisa saja di beli oleh kaum capital, punya jabatan dalam elite politik,yang menduduki tempat tertinggi dalam pemerintahan.kemudian di hadapan mereka maka hokum mengalami pelaksanaanya lain dari konsepan dan tulisan.itu sebababnya bagi rakyat tidak berpihak, lain pelaksanaan, contoh kongkrit yang saya ambil bahwa para koruptor bias penjara tiga hari dan bias keluar dalam hari ketiga. kemudian masyarakat pencurian barang milik orang lain ia bisa penjara sampai memakan berbulan-bulan lamanya. maka selanjutnya boleh di katakan juga pelaksanaan hukum di Negara ini ada perbedaan dalam pelaksanaan. tidak pernah di samakan di hadapan hukum semua manusia sama sudah tak ada sama semuanya di hadapan tetapi disini adanya tanda-tanda perbedaan maka penulis katakana masih ada diskriminasi terhadap hukum yang berlaku di indonesia.
Adanya unsur perbedaan (different) ini maka banyak rakyat tidak dapat mendapat keberpihakan (affirmative) dalam terapan dalam hukum. Lebih dari pada itu juga pemerintah tidak dapat menerima kritik,saran,masukan dari pemerintah karena mereka andaikan bahwa Negara tanpa rakyat.makanya rakyat hidup dan tinggal pada bagian tertindas kemudian pemerintah dan elite politik lainnya hidup dan tinggal pada bagian yang terhormat dalam Negara ini.maka banyak rakyat yang disisihkan di dalam pelaksanaan hukum yang mereka praktek.
Terutama bagi rakyat papua bahwa tidak sesuai pula dengan hokum adat yang di milikinya,dan kebanyakan di paksa untuk mematuhi segala hokum yang di cipta oleh kaum pemerintah, maka rakyat sangat sulit untuk ikut menyesuaikan (accomodation) dengan hokum yang di rancang pemerintah.akibatnya banyak rakyat papua haurus terpaksa harus ikut menyesuaikan dengan petunjuk mereka namun tidak membawa seperti yang di harapkan karena barang paksaan.kemudian yang elok apa bila terapan hokum itu harus di sesuaikan dengan adat dan budaya yang di miliki suatu daerah.karena terapan hokum dalam tanpa di sesuaikan dengan adat (costums) dan budaya (culture) maka terjadi pro dan kontra antara rakyat papua dengan pemerintah Indonesia selama mereka berhadapan di muka hokum. semoga kadang-kadang (occasionally) rakyat secara tegas menolak hokum yang tidak sesuai bagi dia.umpamanya peraturan (rule) tentang otsus ini tidak membawa hasil sehingga rakyat secara tegas sudah menolaknya. maka rakyat di tembak oleh militer,tanah,hutan,gunung semua di rampas di bumi hangguskan tetapi rakyat diam saja karena tidak ada hokum yang betul-betul tidak berpihakan dan melindungi bagi mereka.
 Rakyat Papua Kaya Akan Kekayaan Alam Tetapi Miskin Di Negerinya
Semoga jangan pernah orang mengatakan bahwa rakyat papua miskin. yang di sebut dengan orang miskin adalah betul-betul orang yang (riches) tidak punya hutan, laut,gunung, danau kali, laut bahkan sampai kekayaan yang paling berharga di mata dunia yaitu emas, perak, aluminium dan banyak pula. dengan demikian yang di sebut orang miskin adalah orang yang tidak punya tanah dan kekayaan alam di atas itu,karena di Jakarta dan sekitarnya orarng yang punya tanah saja sudah di kategorikan sebagai orang terkaya bukan miskin.apa lagi orang yang punya kekayan alam yang ada seperti diatas itu,maka orang itu di sebut orang yang kaya di atas kaya akan kekayaan. Untuk itulah rakyat papua paua bukan miskin namun yang memiskinkan mereka adalah orang yang rakus kekayaan mereka dan di habiskan oleh selama empat puluhan tahun lamanya.karena banyak kekayaan alam namun tidak dapat berubah dan keluar dari hasil kekayaan alam itu mampu sejahtera sehingga rakyat papua semua kaya dan tidak perluh untuk membutuhkan hal tambahan lainnya.
Papua sangat identik pula dengan kekayaan alam yang kaya namun di identik pula dengan orang yang paling miskin ini pula yang menjadi persoalan yang harus di cari akar persoalan. mengapa orang punya kekayaan alam yang luas dan banyak tapi rakyat di sekitarnya masih miskin di atas kekayaan mereka. ini kata yang biasa namun luar biasa bagi mereka yang baru mendengar kalimat ini. Alam papua sudah menyediakan bagi mereka untuk kebutuhan bagi mereka untuk hidup dan menetap pada tanah madu dan susu di negeri papua. sebenarnya kekayaan ini sudah tersedia maka hanya berpikir bagaimana mengutamakan sumber daya manusia (SDM) yang ada tetapi masih sebatas wacana saja.
Kapankah rakyat papua akan berdiri secara benar sebagai orang punya kekayaan alam yang luas dan sangat banyak? Jawaban hanya “rakyat papua yang punya kekayaan yang luas tetap miskin” itulah kunci utama yang pemerintah jalankan. bagaimana pun situasi atau kondisinya rakyat papua tetap eksis seperti semula adanya dalam berbagai bidang maupun mata pencaharian hidup.karena presiden pertama di Indonesia sukarno bersumpah bahwa saya memasukkan irian (papua) sebagai bagian Negara Indonesia (NKRI) dan saya memasukkan bukan karena manusianya tetapi karena kekayaan alam.dan ternyata betul kenyataanya rakyat tidak sejahtera tetapi di pinggirkan dan di musnahkan kemudian secara bebas kekayaan alamnya sudah sedang dan akan mengambilnya secara bebas. Sejak tanah papua dan kekayaan papua secara resmi di integrasikan kedalam Negara kesatuan republic Indonesia. kemudian tanah papua ini hanya terkenal di dunia pelosok manapun karena kekayaan alam dan tanah konflik.
Kekayaan yang sudah di sediakan bagi Indonesia dan amerika,jerman jepang dan Negara lain di dunia ini agar mereka mengambil kekayaan itu sebagai kebutuhan (need) mereka.karena orang papua ini hanya mereka tahu untuk memelihara atau melindunginya.kemudian yang menikmati hasilnya adalah orang luar yang menguras dan memperkosanya.jika sutu fakta ini betul terjadi di daerahmu siapa senang dengan kelakuan dan sifat biadab itu.semua orang pastilah punya perasaan marah yang sedalam-dalamnya,tak mungkin orng menahan sebagai perasaan oleh sebabnya saya mencoba menuangkan dalam tulisan agar semua kalangan dapat mengetahuinya suatu fenomena yang menimpah tersebut.
Selama ini pula kalangan mahasiswa,aktivis-aktivis lainnya untuk mencoba utuk membelah hak mereka sebagai satu-satunya membelah nilai kemanusiaan yang selalu saja buram di daerah ini. tetapi tidak ada orng yang punya kemampuan untu mengoper keinginan mereka ini sampai pada dunia lain. karena terbatasnya penyambung suara tadi mengakibatkan suara mereka hanya suara di daerah papua saja, tidak tersalur sampai dunia lain seperti:amerika,afrika.namun dalam decade yang baru cukup di katakana bahwa ada perkembangan dalam menyampaikan aspirasi yaitu ada sedikit orang papua asli yang dapat membawa sampai kalangan internasional. rakyat papua ini kaya akan kekayaan alam namun miskindi negrinya sendiri ini mulai di rasakan sejak tahun 1961 sampai saat ini.
Dengan demikian pemerintah Indonesia mengiginkan agar rakyat papua ini tetap saja miskin diatas tanah dan leluhur mereka sendiri. dan sudah sudah jadi nyata banyak rakyat papua yang mengalami pengangguran di negeri walaupun sudah sarjana.kemudian tidak ada orang papua yang menjadi penjaga toko maupun usaha di daerah ini. kapankah rakyat papua akan merasa keluar dari kemiskinan untuk merasa kaya diatas tanah dan leluhur mereka ditanah papua? Jawaban sulit di dapatkan di dunia belahan manapun karena mereka ini sudah di paku matikan oleh pemerintah dan Negara Indonesia selama ini.
 Tiga “T” Masih Belum Terhapus Sampai Saat Ini.
Apa itu tiga “T”? ini berarti termiskin,terbodoh,dan terbelakang masih ada dan masih terpelihara sampai saat ini. Oleh karenanya rakyat papua belum maju dalam banyak keterampilan atau skill untuk masuk bersaing dalam dunia pengetahuan dan teknologi (IPTEK), yang semakin pesat di masa kini. dan tidak adanya pengangkut (wahana) yang tersedia untuk dapat memotivasi untuk mampu sejajarkan dengan masyarakat di Negara lainnya. Karena tidak atau terbatasnya tenaga pendidik untuk masuk bersaing dan masuk terharu menjaga tetap terlindungnya sumber daya manusia (SDM) yang menanti untuk di cetak. banyak anak papua yang umur pendidikan belum pendidikan, banyak rakyat papua yang dapat menjadi sopir, menjadi kontraktor, penjual barang di toko dan tidak mampu berpendidikan yang tinggi sampai sarjana karena terbatas uang dan kebutuhan lain.dengan melihat latar belakang semuanya berbedah jauh bahkan tidak mampu sehingga rakyat papua masih di anutnya tiga “T” diatas.
Kemudian penamaan (labelisasi) masih terpelihara apa bila metode dari pemerintah untuk mensejahterahkan memperbaikinya. tetapi jika tidak berubahnya rasa simpati kepada rakyat papua maka otomatis labelisasi akan terpelihara sampai titik darah penghabisan.orng papua tak mampu lagi bersaing dalam pengetahuan jauh keterbelakang dengan pulau lain di Indonesia menyebabkan di sebut terbelakang dalam pengetahuan, terbodoh dalam pengetahuan, termiskin juga dalam pengetahuan.dalam persaingan ekonomi masih belum orang papua yang mampu menguasai teknik untuk membuka usaaha dan berbisnis yang baik sehingga rakyat papua di sebut sebagai orang termiskin, orang terbodoh, orang terbelakang dalam perkembangan ekonomi di tanah papua khususnya dan umumnya Negara Indonesia.
Bukannya salah satu bidangnya di sebut terhormat,termashur tetapi semua bidang masih belum mampu untuk bersaing inilah memberi symbol bahwa papua jauh ketinggalan jaman dengan pulau lain di Negara ini,masih banyak yang harus di kejar untuk menjadi sama ratakan (equalities) dengan daerah lain.jika secepat tidak mencari alur yang setepat mungkin maka ini akan terpelihara terus.ini berarti patut di pertanyakan kepada pemerintah mengapa rakyatmu masih hidup di bawa naungan seperti demikian? Dengan maksud di balik apa Negara indoneisa hadir dan sudah terbentuk ini sudah lama bahkan sampai berpuluhan tahun yang silam? Pertanyaan mudah untuk di ucapkan dan dengar namun tidak mampu untuk merespon secara baik pada sasaran pertanyaan,dengan akan muncul juga berbagai pertimbangan karena rakyat papua selama ini di kategorikan bukan bagian yang betul-betul solid bagian Negara yang ras dan warna kulit melayu.jadi,masalah tiga “T” pun menjadi masalah yang masih butuhkan waktu yang cukup relative lama untuk menuntaskan dan mencari jalan yang terbaik mungkin untuk keluar dari masih banyaknya masalah sepeleh yang menyimpan dan sampai bertong-tong tidak pernah tergelincir maupun terlepas dari sedikit bahasa pasaran bagi bangsa dan Negara yang tidak mengenal moralitas.
Adapun pertanyaan-pertanyaan yang selalu muncul juga bahwa yang salah siapa? dan bagaimana bangsa yang sikap dan cara pandang dari Negara yang mempunyai ragam suku,bahasa,budaya,agama dan sebagainya yang berbedah? Ini berarti Indonesia salah betul integrasi bangsa papua bangsa kulit hitam,keriting rambut yang jauh berbeda sekali dengan bangsa Indonesia lainnya.mengapa saya harus berkata demikian karena dengan berani mengintegrasi berarti berani untuk tidak adanya miskin,berani untuk tidak adanya terbodoh,dan terbelakang atas negri mereka.namun Negara Indonesia kesalahan dan berbagai pelanggaran adalah hal biasa jadi tidak perluh kepala pusing untuk barang itu.penulis sebagai seorang putra papua yang diam dan tinggal mengalami sehingga sekarang saya tidak perluh untuk tinggal lipat tangan tetapi saya sedang berusaha semua kejadian untuk menuangkan dalam tulisan agar orang yang belum mengetahui baik tentang masalah papua ini agar banyak bias melihat dan membaca masalah yang terjadi kurung waktu yang cukup lama ini,agar waktu mendatang tidak lama lagi menemukan akar masalahnya mudah untuk memecahkannya.
Karena tidak menyukai lagi bangsa kami ini saja yang biasa rasakan berbagai penamaan (labelisasi) lagi kami untuk selamanya. saya yakin semua penamaan ini agar mampu keluar segera mungkin. sebab saya selalu kecewa dengan banyak macam persolan kecil-kecilan ini.saya sebagai pembela masyarakat saya yang begitu labelisasi maka hati saya muncul mereka mengatakan kepada saya karena memang saya ini pertama saya lahir dari kandungan terbodoh, termiskin dan terbelakang. saya bukan lahir dari kaum kaya, terpintar, bukan pula dari kaum maju atau para elite. dengan demikian bercakap mengenai ini berarti ini sungguh-sungguh menamai saya maka saya harus mengambil sikap yang membangun masyarakat ini. karena misi utama selama kaum intelek adalah saatnya yang sangat tepat sekali untuk melindunngi, mendukung, harkat, martabat masyarakat.
Persoalan kecil yang terjadi Ini pun belum mampu merujuk dan mencari yang namanya solusi,metode berpikir yang picit pada satu arah semoga persoalan kecil tambah persoalan berat dan sekarang siapa mampu lagi mengontrol dan menyelesaikan persoalan yang besar.yang menjadi perluh perhatian yaitu kenapa dia di sebut miskin, soal apa yang mustih harus di kedepankan agar semua merasakan miskin sama-sama dan kaya pun bersama-sama. begitu pun terbodoh ini mengapa, jika ini mencari jalan keluar bisakah bodoh sama-sama dan kaya sama-sama.
Yang menjadi persoalan berat yaitu tanah papua sebagai daerah atau propinsi yang berstatus otonomi khusus (otsus) tetapi masih banyak kebutuhan sekunder saja belum mampu bagaiman mungkin untuk berpikir kebutuhan primer dan tersier. makanya otonomi itu bukan mensejahterakan masyarakat namun membuat dan membawa masuka banyak persoalan dan tantangan di daerah papua.bukan saja munculnya tiga”T” tetapi banyak persoalan salah satunya yaitu penyakit yang tidak pernah derita di daerah papua yaitu HIV/AIDS menjadi panenannya di papua.lebih lanjut juga pelanggaran HAM mulai juga menjadi persoalan di internasional bukan persoalan nasional Indonesia.seperti inilah maka nama papua mulai merajalela di mana-mana.bahkan sampai laporan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan lembaga GEREJA di mana-mana sehingga mulai juga muncul nama tambahan dari pemerintah kepada kaum ini sebagai separatis, makar dan OPM kepada kaum mahasiswa juga tidak pernah luput dari itu.
Saya juga memang merasa sangat betul karena saat ini rakyat papua hidup dan tinggal di bawa pengawasan oleh pemerintah Indonesia.ini nyata bagaikan permainan,remotnya di pegang oleh pemerintah pusat maka daerah bertindak apa.tidak mampu yang memegang remot dan memainkan itu bukan orang- orang papua selama ini. jadi yang memegang remot katakan apa kau harus lakukan dan wajib untuk mengikutinya.orang papua tidak mampu karena remotnya. bukan mampu tidaknya,jika di ukur kemampuan pastilah ada orang yang lebih mampu dari sukarno dan hatta.yang mana telah proklamasi kemerdekaan, itu semua di pengaruhi oleh kaum intelek/mahasiswa sehingga pantaslah pemerintah mencap mahasiswa papua sebagai separatis. Makar dan OPM dalam sekian tahun ini.
Akhirnya penulis yang penuh kerinduan akan tanah papua sebagai ibu yang kandung yang tidak lupa akan semua duka citanya.menngatakan bahwa yang sebenarnya anak papua bukan tertinggal, terbodoh dan termiskin tetapi terkaya, termaju dan terpintar sehingga saya penulis pun mampu untuk mencoba semuanya.sehinga tidak ada semua nama diatas sebelum papua menjadi Indonesia.
 Moncong Senjata Masih Bergeriliya di Daerah Otsus
Ini pun bukan hal yang baru yang muncul tetapi perluhnya untuk menulis kembali agar generasi penerus pun untuk perluhnya di tanamkan melalui tulisan.sebab sejarah adalah suatu kenyataan bukansesuatu yang kita buat sendiri.kemudian ada suatu kata yang mengatakan demikian :”siapa tidak mengetahui sejarah,maka ia tidak pernah mengetahui dari mana ia berasal”.supaya generasi berikut juga tidak luput dari sejarah dan mengetahui bahwa betul ia berasal dari leluhur papua.jika saya menghitung orang korban sejak masa penjajahan belanda,jepang akan menjadi satu dokumen akan habis semoga mempersingkat waktu di era otsus pun sangat sulit.dan perbulan dan pertahun pun sulit maka perbulan dan perminggu atau perhari,tetapi permenit dan perdetik selalu saja korban berjatuhan.ini bukan hanya melalui moncong senjata namun melalui banyak jalan yaitu:impor miras dari jawa serta daerah lain ke pulau papua secara berlebihan.kemudian melalui trans migrasi perempuan yang telah terinveksi HIV/AIDS ke daerah papua pun meningkat.
Dengan tujuan agar orang mabuk jelas bahwa akan lari ke tempat-tempat di mana orang di tempatkan dan yang jelas tidak mungkin tidak menutup kemungkinan akan menghidap juga.dan jika orang sudah berkeluarga akan terbawa kepada rumah tanga yakni kepada anak dan ibunya pun ikut terinveksi satu jenis penyakit menyebabkan keluarga itu akan menjadi nama saja.dengan demikian bukannya merasakan kebahagiaan bagi banngsa papua karena propinsi yang berstatus otononomi khusus (otsus) tetapi sebaliknya yang terjadi yaitu:banyak daerah papua pegunungan,pesisir pantai menghadapi moncong senjata dan mengalami korban tanpa henti-henti.bukan terjadi pada satu daerah saja tetapi seluruh daerah papua mengalami nasib yang sama akibat terpengaruhnya otsus pembawa masalah maupun pembawa malahpetaka bagi rakyat papua.bagaimana mungkin rakyat papua mengurus rumah tangganya sendiri dalam kondisi rakyat papua sementara seperti demikian.
Semoga dengan melalui moncong senjata dan militerisme ini menyebabkan banyak rakyat harus tolak dan lawan yang jalan tidak sesuai dengan peran keamanan.sebab keamanan adalah orang yang mengawasih, mengayomi kepada masyarakat bukan menunjukkan moncong senjata yang berlebihan.sanngat aneh tetapi itu memang suatu realita yang terjadi bukan suatu kutipan, tulisan atau liputan orang lain.apa yang terjadi itulah yang di tulis tidak menulis maupun berbicara di luar dari itu.namun lain kebalikan dengan daerah otsus aceh,karena Nampak yang terjadi bahwa aceh memang merasakan betul tentang yang namanya otonomi khusus.ada bukti seperti:menjadi polisi orang aceh asli,menjabat pemerintahan orang asli aceh,dan semuanya di pegang betul oleh mereka sebagai daerah yang berstatus otonomi khusus (otsus).berarti sangat kebalikan dengan papua juga yang sementara pemerintah memberikan jabatan otonomi khusus.sesuai dengan topic di atas bahwa kemungkinan menugaskan keamanan yang besar-besaran untuk mengantisipasi mereka yang mengatakan” merdeka” maka mati atau penjara selama bertahun-tahun.
Dalam era otsus ini banyak orang bin-bin atau densus delapan-delapan yang menjaga dan mengontrol yang selalu di fasilitasi dari PBB untuk di batasinya rakyat papua untuk memintah lepas dari NKRI.kaum itu di biayai dari organisasi PBB sehingga jaringannya selalu berkembang sampai ke pelosok seluruh dunia bukan di satu daerah atau Negara saja.apa yang di lakukan oleh moncong senjata tersebut tak sanggup bertanggung jawab apa yang di buat moncong.karena seperti begitu bukan betul-betul melindungi tetapi mudah menghabiskan dalam periode otsus sebagai saat yang sangat tepat untuk secepatnya membumi hangguskan.seperti pahlawan-pahlawan papua seperti:Kelly kualik, theys hiyo eluay yang sudah di tembak tanpa melalui satu proses hokum dan prosedur yang di tempuh.mereka di bunuh tembak bagaikan hewan piaraan yang selama bertahun-tahun yang sudah liar di hutan dan di kejar dengan senjata dan di temukan maka harus di tembak mati.adanya para aktifis papua yang sampai kini masih penjara sampai bertahun-tahun lamanya karena tujuan yang merka inginkan belum tercapai.
Tidak pernah adanya menemukan pelaku yang menjadi biang keladi dalam tindakan kekerasan dari berbagai persoalan.namun sebenarnya yang menjadikan api di tengah-tengah masyarakat adalah TNI/POLRI yang bertugas di papua mereka jalankan tidak sesuai dengan tugas mereka dan fungsi yang betul di tanah papua.ini berarti yang utama bagi keamanan itu untuk mngamankan bukan untuk merusak dan menghancurkan rakyat dan bangsa ia bertugas dan mengabdi.keanehan kan tapi kita harus kita menjadi kepala dingin dalam masa proses penyelesaian kekacauan papua tersebut.
Adanya banyak praktek-praktek militerisme yang di jalankan melalui pemerintah Indonesia yaitu;gerakan sapu bersih,gerakan baradhayuda,gerakan daerah operasi militer (DOM) dan banyak gerakan dan praktek mulai lancar sejak itu.gerakan itu masih terpelihahara dan terbawa sampai saat ini dan kapan akan akan berhenti dari hadapan dengan moncong senjata dan berbagai gerakan di atas.ini merupakan sebagai pengalaman yang paling menyakitkan ketika saya penulis banyak mendengar kejadian luar biasa yang terjadi perang Nippon sampai saat ini,yang banyak merenungkan tentang tanah dan bangsanya saya sendiri tapi dia membuat saya seperti begini.kami tidak juga bercerita dan menulis dan merenungkan tetapi harus banyak pula jalan tindakan nyata agar moto yang yang sudah ada itu di hidupkan kembali.moncong senjata di hilangkan maka Indonesia akan gagal sial dalam menjaga nama keutuhan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI),tanah papua yang sudah di pagari total sejak tahun 1963 atau tahun kemenangan Negara indonedsia.
Moncong senjata ini sebagai salah satu alat Negara semoga itu,sesuatu atau manusia yang korban akibat ulah moncong senjata sejak penganeksan di penganeksasian bangsa papua ke dalam bingkai Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) mampukah untuk membayarnya? Jika memang tidak mampu berarti pemerintah dari atasan sampai bawahan buat apa sekarang di balik itu.sesuatu yang sudah di buat tetapi tidak mau untuk bertanggung jawab sehinga rakyat tetap tuntut atas tuntutan dan teriak tugas atas teriakan.saya penulis pun menduga bahwa militer baik TNI/POLRI adalah tugas menjaga melindungi mengayomi,melayani dengan baik tetapi praktek yang di laksanakan sangat terbalik sekali dengan apa yang harus di laksanakan sesuai semboyan dan motonya.ini bukan di buat oleh orang lain yang membuat dan melaksanakan sendiri,tetapi di buat sendiri di laksanakan oleh mereka sendiri.
Sangatlah tidak wajar keamanan yang merusak martabat moralitas jati diri sebagai manusia,jika engkau di tugaskan dan di beri wewnang dalam bidang tersebut jangan pernah menjalani di luar dari pada apa yang pernah di dapatkan jalankan di luar tugas pokok dan kewajiban yang sesuai dengan misinnya. Dengan demikian harus ada yang mengambil ketegasan agar memberikan alur yang tepat meneladaniyang tak mampu dalam memahami akan adanya suatu yang mendorong kepada mereka.itu bukan kami tetapi presiden juga sebagai pemimpin keamanan Negara.
 Hubungan Sipil Militer :Perspektif Sosio-Historis
Sebenarnya, jika di lihat dari perspektif sejarah, sangat berbeda sekali dengan sejarah bangsa papua yang selama ini sudah, sedang dan akan memanipulatif terus sampai tidak menentukan waktu yang tepat untuk menyatakan kebenaran sejarah. kita di utamakan sejarah ini karena tanpa adanya sejarah yang lurus maka semua menjadi berantakan. kita pilih fenomena yang akan terjadi jika baik akibat yang di rasakan masyarakat papua untuk apa kita mengalinya, namun sudah Nampak bahwa titik kehancuran bangsa dan rakyat papua sudah di ambang pintu. kemudian sebentar lagi akan mulai merasuki daerah yang sasaran dan akan habis pula semuanya. Tidak adanya saling membutuhkan antara keamanan dan kenyamanan di tanah papua maka masyarakat sipil dan TNI/POLRI pun mengalami berlawanan.
Dengan latar belakang (philosofis) bangsa papua dari sisi sejarahnya (historis) pun sangat mendukun kecocokan antara satu sama lain dalam segala bidang. Social politik yang terjadi di daerah ini sangat menntukan dengan hubungan historis yang menjalani selama kurung waktu lama yang tanpa mengenal saat jedah bagi kalangan masyarakat papaua.dan kemudia dalam orde baru atau tahap refomasi pun tak menyentuh, tetapi politik uang (many politic) merajalela di pelosok. lebih lanjut yang brsangkut pautnya dengan keberadaan militer di daerah ini sangat merekayasa kepada rakyat papua.sebab merasa akan khwatir apa bila militer ini masuk daerah mereka untuk mencari lawan dari mereka dan takut akan di namainya sebagai separatis, makar banyak nama lainnya.Tidak ada hakikatnya dengan keberadaan militer di papua karena begitu militerindonesia hadir di tanah papua dengan maksud yang menghancurkan, merusak, tanpa perlindungan. Kemudian sangat berlawanan dengan social, historis papua yang mana mengkontaminasi dengan kebiasaan, adat, dan norma ada sebelum pemerintah hadir dan berkarya dan dergeriliya di tanah papua. peranan (role) yang militer jalani selama di papua sangat tidak melindungi (proctect) kepada rakyat di mana mereka bertugas. sangat salah di atur pemerintah Indonesia sehinga sangat pula tidak membawa hasil yang menguntungkan, tetapi hadir untuk membasmi yang tidak suka bagi kaum militer. Menjadikan tanah akan basis militer yang paling banyak ketimbang daerah lain di Indonesia sehingga mampu mengontrol rakyat yang berani berbicara secara bebas, berekspresi secara bebas di muka umum.
Pembinaan militer yang bertugas di tanah papua sangat berbedah jauh dengan pembinaan militer lain yang bertugas di daerah atau propinsi lain di indonedsia. disini saya katakan demikian karena selama ini sangat Nampak sekali bahwa tidak sesuai betul tugas fungsi utama yang harus dijalani.bukan masalah terjadi harus mengamankan tetapi menjadi biang keladi dalam masalah menjadikan masalah baru lahir. tidak salah juga mereka juga menjalani sesuai dengan pembinaan, didikan yang mereka terima bahwa kamu jika bertugas di sana laksanakan tugas seperti ini sudah di bagikan. jika menganakat bagi mereka yang mengalami tertindas namun menambah untuk menindas.
Pro dan kontra selama bertahun-tahun antara militer dan rakyat sipil di tanah papua mengakibatkan konflik berkepanjangan. lahir dan muncul konflik justru ketidak cocokan antara satu sama lain dalam menyelesaikan suatu masalah dengan baik. menambah waktu menambah konflik di tanah papua menyebabkan memakan waktu menyelesaikan secepat tidak mungkin. karena lama-kelamaan pihak yang lemah akan mengalami kepunahan dan hilang tewas dalam konflik tersebut. kemudian menyelesaikan dan tidak jusru ada orang yang menjadi penengah (mediator) dalam titik terjadinya konflik. ini sangat berat bagi pemerintah selama ini jutru rakyat sipil mengalami pihak yang melakukan bukan pihak korban. kami kaum intelek menghimbau agar jangan jadikan papua sebagai basis konflik tetapi harus menjadikan tanah papua sebagai tanah damai namun gagal laksana di daerah ini maka mau apa lagi sekarang jika bukan damai lagi dan justru menambah konflik. memang sangat tidak salah juga bahwa masalah dengan masalah jusru mengundang masalah sehingga penting hadir yang tidak masalah di antara mereka untuk tidak mengulang konflik susulan kedua kubu yang juga berbeda latar belakang social, historis, kultur dan banyak bidang di sebut philosophi yang di utarakan.
Dengan lebih yang justru kecamukan semoga menjadi redah dalam tempo waktu singkat, menempuh jarak yang dekat bukan berjauhan. Lebih tegasnya juga bahwa kehadiran militer Indonesia di pulau sangat tidak wajar dan tidak layak karena sudah, sedang, dan akan terjadi militeristik maka semua berada di hancur luluh dan lantakan tidak ada yang tersisa dan di nikmati oleh rakyat sendiri.
Alumni Jurusan Hubungan Internasional, Universitas Wahid Hasyim Semarang, Jawah Tengah

Oleh: Tengku Hasan M. Di Tiro, LL. D.
President National Liberation Front Acheh-Sumatra (NLFAS)

PENERANGAN NEGARA ACHEH-SUMATRA
1. Hukum Internasional tentang hak bangsa-bangsa yang terjajah untuk penentuan nasib mereka sendiri sudah diterangkan dengan setegas-tegasnya dalam Putusan (Resolusi) 1514 (XV) dalam sidang Umum Perserikatan Bangsa Bangsa PBB, pada tanggal  14  Desember,  1960,  dengan  nama:  “Pernyataan  Mengenai  Kewajiban
Pemberian  Kemerdekaan  Kepada  Negeri-Negeri  dan  Bangsa-Bangsa  terjajah” (Decleration surl’octroi de l’indépenden aux pays et peuple coloniaux). Kedudukan  hukum  dari  resolusi  ini  sudah  diresmikan  lagi  oleh  Mahkamah Internasional (International Court of Justice) dalam keputusannya tanggal 21 Juni 1971, yang mengatakan bahwa: “ Dasar hak penentuan nasib diri-sendiri untuk segala  bangsa  yang  terjajah  dan  cara-cara  untuk  mengakhiri  dengan  secepatcepatnya segala macam bentuk penjajahan, sudah ditegaskan dalam Resolusi 1514 dari Perserikatan Bangsa-Bangsa PBB”. (“Le principle d’autodétermination en tant que droit des peuples et son application en vue de mettre fin rapidement les situation coloniales sont enonceés  dans  la  résolution  1514”  –  Court  Internartional  de  Justice.
Recueil, 1975. P. 31)
2. Artikel 5, dari Resolusi 1514 (XV) itu memerintahkan:
“Untuk menyerahkan segala kekuasaan kepada bangsa penduduk asli dari wilayah-wilayah jajahan itu, dengan tidak bersyarat apa-apapun, menuruti kemauan dan kehendak  mereka  itu  sendiri  yang  dinyatakan  dengan  bebas,  dengan  tiada memandang perbedaan bangsa, agama atau warna kulit mareka, supaya mareka dapat menikmati kemerdekaan dan kebebasan yang sempurna.” (“Pour  transférer  tous  pouvoirs  aux  peuples  de  ces  territoires,  sans aucune  condition,  ni  réserve,  conformément  à  leur  voeux  librement exprimés,  sans  aucune  distinction  de  race,  de  croyance,  ou  de  couleur afin  de  leur  permettre  de  jouir  d’une  indépendence  et  d’une  liberté complètes.”)
Hal ini tidak pernah dijalankan oleh penjajah Belanda di negeri-negeri kita: AchehSumatra tidak dikembalikan kepada bangsa Acheh, Republik Maluku Selatan tidak dikembalikan kepada bangsa Maluku Selatan, Papua tidak dikembalikan kepada bangsa Papua, Kalimantan tidak tidak dikembalikan kepada Bangsa Kalimantan, Pasundan  tidak  dikembalikan  kepada  Bangsa  Sunda,  dan  lain-lain  sebagainya; semua  negeri  ini  tidak  diserahkan  kembali  kepada  bangsa-bangsa  penduduk aslinya  masing-masing  –  sebagaimana  yang  telah  diperintahkan  oleh  Hukum Internasional  dan sebagaimana yang sudah dijalankan di tempat-tempat lain di seluruh dunia- tetapi telah diserahkan bulat-bulat ketangan neo-kolonialisme Jawa dengan bertopengkan nama pura-pura “Indonesia” untuk mencoba menutup-nutupi kolonialisme Jawa.
3. Resolusi 2625 (XXV) Perserikatan Bangsa-Bangsa PBB, pada tanggal 24 Oktober, 1970, menguatkan lagi Keputusan-keputusan terdahulu mengenai hak merdeka dan hak penentuan nasib diri-sendiri untuk bangsa-bangsa yang terjajah, dengan:
A. Mewajibkan segala negara untuk membantu mengakhiri semua penjajahan dan membantu PBB dalam urusan ini,
B. Melarang  semua  negara  memakai  kekerasan  untuk  menghalangi  bangsabangsa yang terjajah untuk mencapai kemerdekaan dan menentukan nasib diri
mereka sendiri.
C. Memberi  hak  kepada  segala  bangsa  yang  terjajah  untuk  melawan  segala macam bentuk kekerasan yang dipergunakan untuk menghalang-halangi hak mereka untuk menentukan nasib diri-sendiri dan merdeka, serta hak mereka untuk mendapat bantuan dunia dalam perjuangan ini. (“Tout  Etat  a  le  devoir  de  s’abtenir  de  recourir  à  toute  mesure  decoercition  qui  priverait  les  peuples  mentionnés  ci-dessus  dans  la formulation du présent principe de leur droit à disposer d’eux-mêmes, de leur liberté et de leur indépendence.  Lorsqu’ils réagissent à une tellemesure  de  coercition  dans  l’exercise  de  luer  droit  à  disposer d’eux-mêmes, ces peuples sont en droit de chercher et de recevoir un appui conforme aux buts et principes de la charte de Nations Unies.”)
4. Resolusi itu juga menentukan yang bahwa semua wilayah tanah jajahan, - jadi Acheh-Sumatra, Sulawesi, Kalimantan, Republik Maluku Selatan, Papua, Timor, Bali,  Pasundan,  Jawa,  dls.  -  Semuanya  mempunyai  kedudukan  hukum  yang terpisah  dari  satu  sama  lainnya.  Dan  dari  negara  penjajahannya  sendiri (Belanda/Portugis),  dan  juga  mempunyai  kedudukan  yang  terpisahkan  dari tempat  kedudukan  pemerintah  penjajahan  itu  sendiri,  jadi  walaupun  Belanda “memusatkan” pemerintah kolonialnya di Jawa, perbedaan dan perpisahan statushukum, antara jawa dengan pulau-pulau “ seberang lautan” itu tetap kekal dan abadi, dan tetap dijamin kekalnya oleh Piagam PBB, selama bangsa-bangsa asli, penduduk wilayah-wilayah itu dan pulau-pulau itu belum mendapat kesempatan untuk  menjalankan  hak  penentuan  nasib  diri-sendiri  mereka  menurut  aturan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
(“Le  territoire  d’une  colonie  ou  un  autre  territoire  non  autonome possède, en vertu de la Charte, un statut séparé et distinct de celui du territoire  de  l’Etat  qui  l’administre;  ce  statut  séparé  et  distinct  envertu de la Charte existe aussi longtemps que le peuple de la colonieou  du  territoire  non  autonome  n’exerce  pas  son  droit  à  disposer  de lui-même  conformément  à  la  Charte  des  Nations-Unies  et,  plus particulièrement, à ses buts et principes.”) Hukum  Ini  juga  memberi  kewajiban  kepada  negara-negara  ketiga  yang  tidak langsung terlibat dalam penjajahan, untuk menjalankan tugas mereka sebagai anggota  Perserikatan  Bangsa-Bangsa  (PBB)  untuk  membantu  perjuangan kemerdekaan yang dipertanggungjawabkan atas mereka oleh Piagam PBB dan Resolusi-Resolusi yang bersangkutan dengan penghapusan penjajahan dan segala rupa bentuk jelmaannya.
5 Mahkamah Internasional dalam pemandangan Kehakimannya yang dikeluarkan pada tanggal 16 Oktober, 1975, telah menyatakan ada tiga jalan, yang menurut hukum,  bagi  negeri-negeri  atau  wilayah-wilayah  yang  masih  terjajah  untuk menjalankan hak penentuaan nasib diri-sendiri mereka, yaitu;
A. Menjadi sebuah negara merdeka dan berdaulat;
B. Dengan bebas memilih untuk berserikat dengan sesuatu negara lain yang sudah merdeka;
C. Dengan bebas memilih untuk memasukkan dirinya kedalam salah satu negara lain yang sudah merdeka;
(“Pour  un  territoire  non  autonome  d’atteindre  la  pleine autonomie,  il  peut;  a.  devenir  un  Etat  indépendence  et souverain;  b.  s’associer  librement  à  un  Etat  Indépendant;  c.
s’intégrer à un Etat indépendant.”)
Jajahan-jajahan  Belanda  di  Asia  Tenggara  ini  sama  sekali  tidak  diberikan kesempatan untuk dengan bebas memilih salah satu diantara jalan-jalan yang disebut  diatas.  Kita  tidak  pernah  diberikan  kesempatan  untuk  merdeka  dan berdaulat  sendiri – sebagaimana sepatutnya. Dan kita tidak pernah ada pula diadakan pemilihan bebas untuk masuk kebawah telapak kaki penjajahan Jawa.
Apa yang terjadi kemudian ialah kita sudah diseret dengan paksa kedalam neokolonialis Indonesia Jawa. Juga sesudah ternyata bahwa wilayah-wilayah jajahan Belanda seperti AchehSumatra, Sulawesi, Republik Maluku Selatan, Papua, Kalimantan, Pasundan, dls, yang mempunyai status yang jelas dalam Hukum Internasional sebagai wilayahwilayah jajahan yang terpisah satu sama lainnya dan karena berpisah-pisahan itu dan yang nasibnya berlainan, maka harus ditentukan sendiri oleh masing-masing bangsa asli yang bersangkutan, sampai sekarang mereka belum merdeka sebab semua  dengan  serta  merta  dan  dibawah  paksaan  senjata  sudah  dimasukkan kedalam penjajahan Jawa yang bertopengkan yang bernama “ bangsa” pura-pura
“  Indonesia”  .  Bangsa-bangsa  Acheh-Sumatera,  Sulawesi,  Republik  Maluku Selatan, Papua, Kalimantan, Sunda, Bali, dsb, tidak pernah diberikan kesempatan untuk  menjalankan  hak  penentuan  nasib  diri-sendiri  untuk  memilih  antara merdeka kembali seperti dahulu kala seperti sejarah mereka sebelum Belanda datang, atau memang mau menjadi jajahan “ Indonesia” Jawa. Pemilihan yang jujur untuk menentukan nasib diri-sendiri pada bangsa-bangsa ini tidak pernah diadakan  sebagaimana  yang  sudah  ditentukan  oleh  aturan-aturan  Hukum Internasional.
Penyerahan kedaulatan atas Acheh-Sumatra, Sulawesi, Republik Maluku Selatan, Papua, Kalimantan, Pasundan, dls, oleh Belanda kepada “Indonesia” Jawa adalah tidak sah sama sekali menurut Hukum, sebab Belanda, sebagai bangsa penjajah, tidak mempunyai hak daulat atas tiap-tiap negeri yang dijajahnya. Kedaulatan atas  tiap-tiap  negeri  dan  wilayah-wilayah  jajahan  itu  tetap  berada  ditangan bangsa asli penduduk negeri dari wilayah itu sendiri dan tidak dapat dipindahpindahkan atau diserah-serahkan oleh siapapun atau kepada siapapun juga. Hak kedaulatan  atas  Acheh-Sumatra,  Sulawesi,  Republik  Maluku  Selatan,  Papua, Kalimantan, Pasundan, dls, tetap dalam tangan bangsa-bangsa dan negeri-negeri itu  sendiri  –  bukan  ditangan  bangsa  Jawa!-  dan  tidak  dapat  diserahkan  oleh Belanda kepada Jawa, karena Belanda sendiri tidak pernah memilikinya. Karena itu  kekuasan  Jawa  sekarang  di  Acheh-Sumatra,  Sulawesi,  Republik  Maluku Selatan, Papua, Kalimantan, Pasundan, dls, tidak mempunyai dasar hukumnya, tidak sah dan illegal.
Walaupun  tentara  Jawa  dan  boneka-bonekanya  sekarang  menduduki  AchehSumatra, Sulawesi, Republik Maluku Selatan, Papua, Kalimantan, Pasundan, dls, pendudukan  tersebut  tidak  melegalkan  penjajahan  Jawa.  Sah  atau  tidaknya pendudukan sesuatu wilayah oleh sesuatu tentara pendudukan tergantung pada bagaimana  asal-usulnya  pendudukan  itu  sendiri  terjadi.  Jelaslah  sudah, pendudukan Jawa berasal dari pendudukan Belanda yang berasal dari perang konial atas kita. Kemudian oleh Belanda, negeri-negeri kita diserahkannya kepada Jawa. Jadi  pendudukan  Jawa  sama  tidak  sahnya  dan  sama illegalnya  sebagai pendudukan Belanda. Ex injuria jus non oritur.  Hukum tidak bisa berasal dari perbuatan yang tidak berdasar hukum.
6. Perserikatan  Bangsa-Bangsa  sendiri  sudah  membuat  sebuah  Program  untuk memerdekakan bangsa-bangsa yang terjajah sebagaimana yang terdapat dalam keputusan 2621 (XXV) tanggal 12 Oktober 1970, dimana penjajahan dinamakan sebagai  satu  “  kejahatan  Internasional”  dan  “  kepada  bangsa-bangsa  yang terjajah” – seperti kita bangsa-bangsa Acheh-Sumatra, Sulawesi, Republik Maluku Selatan,  Papua,  Kalimantan,  Pasundan,  dls.  –  “  Diberikan  hak  mutlak  untuk melawan sipenjajah mereka dengan segala cara yang diperlukan.”  (“Le  droit inhérent  des  peulpes  coloniaux  à  lutter  par  tous  les  moyens necessaires.”)
7. Dalam  keputusan  3314  (XXIX),  tanggal  14  Desember,  1974,  Sidang  Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa melarang semua negara menggunakan kekerasan terhadap bangsa-bangsa yang menuntut hak penentuan nasib diri-sendiri mereka. Resolusi ini menegaskan: “Kewajiban  negara-negara  supaya  tidak  mempergunakan  senjata  untuk menindas hak bangsa-bangsa yang sedang menentukan nasib diri-sendiri dan hak kemerdekaan serta kesatuan wilayah mareka itu.” (“Le devoir des Etats de ne utilizer les armes pour priver les l’indépendance ou pour violer l’intégriter  mination,  à  la  liberté  et  à  l’indépendance  ou  pour  violer l’intégrité  territorial.”) Bandingkan ini dengan kekejaman oleh Jawa yang telah  membunuh  para  pejuang-pejuang  kemerdekaan  di  Acheh-Sumatra, Papua, Republik Maluku Selatan, Sulawesi, Timor Leste dan sebagainya.
8. Artikel 9 dari resolusi diatas berkata lagi: “ Tidak ada suatupun dalam ketentuan ini yang dapat mengurangi kemutlakan akan hak penentuan nasib diri-sendiri, dan hak  kebebasan  dan  kemerdekaan  daripada  bangsa-bangsa  yang  hak  mereka telah  dirampok…..lebih-lebih  bangsa-bangsa  itu  masih  dibawah  kekuasaan pemerintah kolonial yang rasis (seperti”Indonesia” Jawa) atau dibawah kekuasaan bangsa  luar  lainnya.  Bangsa-bangsa  yang  masih  terjajah  ini  mempunyai  hak mutlak untuk berjuang melawan sipenjajahnya untuk mencapai kemerdekaan dan berhak mencari dan menerima bantuan dan sokongan untuk kemerdekan dan kebebasan mareka, maksud ini sesuai dengan dasar-dasar Perserikatan BangsaBangsa (PBB).”
(“Rien  dans  la  présente  définition  ne  pour  porter  préjudice  au  droit  à l’autodétermination, à la liberté et à l’indépendance des peuples privés de  ce  droit…  particulièrement  les  peuples  sous  la  domination  des régimes  coloniaux  et  rasistes  et  sous  d’austres  forms  de  domination étrangère,  ni  au  droit  de  ces  peuples  de  lutter  à  cette  fin  et  de rechercher  et  de  recevoir  un  appui  à  cette  fin,  en  accord  avec  les
principes.”)
9. Dan oleh Mahkamah Tetap Bangsa-Bangsa (Tribunal Permanent des Peuples), Roma,  dalam  Keputusannya,  pada  tanggal  11  November,  1979,  sudah menyatakan  yang  bahwa  pejuang-pejuang  kemerdekaan  yang  berperang mengusir  tentara-pendudukan  asing  dari  bumi  mereka  (Seperti  tentarapendudukan Jawa di Acheh-Sumatra, Papua, Republik Maluku Selatan, Sulawesi, Kalimantan,  dls)  mempunyai  hak  untuk  dilindungi  keselamatan  mereka  oleh Geneva Convention (Perjanjian Genewa) tahun 1949, yang diperbaharui lagi pada tahun 1977, nyakni jika pejuang-pejuang ini tertangkap atau tertawan, mereka harus  diperlukan sebagai  tawanan perang  dari negara-negara berdaulat  yang mempunyai perlindungan hukum, walaupun di medan perang, mereka tidak boleh dianiaya, hanya boleh ditanya nama dan pangkatnya saja.
10. DENGAN  INI  KITA  SERUKAN kepada saudara-saudara kita Bangsa Sulawesi, Bangsa Maluku Selatan, Bangsa Kalimantan, Bangsa Sunda, Bangsa Bali, Bangsa Papua, dls, untuk segera bangun dari tidur dan berdiri menyatakan kemerdekaan dari penjajah Jawa yang sedang memeras bangsa dan kekayaan alam saudarasaudara. Mengikuti jejak bangsa Acheh-Sumatra, Bangsa Maluku Selatan, Bangsa Papua,  Bangsa  Timor  Leste  dan  mengikuti  semua  bangsa-bangsa  maju  dan terhormat lainya di dunia yang sudah dan sedang berjuang untuk kemerdekaan mereka!  Piagam  Perserikatan  Bangsa-Bangsa  (United  Nations  Charter), Pernyataaan  Umum  Hak-Hak  Asasi  Manusia  (Universal  Declaration  of  Human Rights) telah mengakui hak setiap bangsa untuk merdeka, dan hak setiap bangsa atas kekayaan alamnya, atas kehidupan ekonominya, kebudayaanya, dan keagama-annya.  Di  tanah  air  kita,  hak-hak  ini  semua  sedang  diperkosa  oleh penjajah neo-kolonialis Jawa untuk kepentingan mereka. Dunia yang beradab dan sudah  membuka  pintu  kemerdekaan  selebar-lebarnya  kepada  kita:  tinggal saudara-saudara sendirilah yang harus bangun dari tidur dan mengambil langkah keluar dari kegelapan penjara penjajahan Jawa yang rakus, serakah dan brutal. Melalui  pintu  terbuka  ini  kita  sama-sama  menuju  ke-alam  kemerdekaan, kemakmuran  dan  kebebasan  yang  sejati,  untuk  kepentingan  bangsa  saudara masing-masing, dan supaya kita bisa duduk sama rendah, berdiri sama tinggi dengan segala bangsa-bangsa lain di dunia merdeka dalam abad ke-21 ini!
______________________________
Disalin kembali oleh: Dou_K

5