Genosida
Genosida
atau genosid adalah sebuah pembantaian besar-besaran secara sistematis terhadap
satu suku bangsa atau kelompok dengan maksud memusnahkan (membuat punah) bangsa
tersebut. Kata ini pertama kali digunakan oleh seorang ahli hukum Polandia,
Raphael Lemkin, pada tahun 1944 dalam bukunya Axis Rule in Occupied Europe yang
diterbitkan di Amerika Serikat. Kata ini diambil dari bahasa Yunani γένος genos
('ras', 'bangsa' atau 'rakyat') dan bahasa Latin caedere ('pembunuhan').
Genosida
merupakan satu dari empat pelanggaran HAM berat yang berada dalam yurisdiksi
International Criminal Court. Pelanggaran HAM berat lainnya ialah kejahatan
terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan Agresi.
Menurut
Statuta Roma dan Undang-Undang no. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,
genosida ialah Perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau
memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis,
kelompok agama dengan cara membunuh anggota kelompok; mengakibatkan penderitaan
fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok; menciptakan kondisi
kehidupan kelompok yang menciptakan kemusnahan secara fisik sebagian atau
seluruhnya; melakukan tindakan mencegah kelahiran dalam kelompok; memindahkan
secara paksa anak-anak dalam kelompok ke kelompok lain.
Ada pula
istilah genosida budaya yang berarti pembunuhan peradaban dengan melarang
penggunaan bahasa dari suatu kelompok atau suku, mengubah atau menghancurkan
sejarahnya atau menghancurkan simbol-simbol peradabannya.
Contoh genosida
Pembantaian
bangsa Kanaan oleh bangsa Yahudi pada milenium pertama sebelum Masehi.
Pembantaian
bangsa Helvetia oleh Julius Caesar pada abad ke-1 SM.
Pembantaian
suku bangsa Keltik oleh bangsa Anglo-Saxon di Britania dan Irlandia sejak abad
ke-7.
Pembantaian
bangsa-bangsa Indian di benua Amerika oleh para penjajah Eropa semenjak tahun
1492.
Pembantaian
bangsa Aborijin Australia oleh Britania Raya semenjak tahun 1788.
Pembantaian
Bangsa Armenia oleh beberapa kelompok Turki pada akhir Perang Dunia I.
Pembantaian
Orang Yahudi, orang Gipsi (Sinti dan Roma) dan suku bangsa Slavia oleh kaum
Nazi Jerman pada Perang Dunia II.
Pembantaian
suku bangsa Jerman di Eropa Timur pada akhir Perang Dunia II oleh suku-suku
bangsa Ceko, Polandia dan Uni Soviet di sebelah timur garis perbatasan
Oder-Neisse.
Pembantaian
lebih dari dua juta jiwa rakyat oleh rezim Khmer Merah pada akhir tahun
1970-an.
Pembantaian
bangsa Kurdi oleh rezim Saddam Hussein Irak pada tahun 1980-an.
Efraín Rios
Montt, diktator Guatemala dari 1982 sampai 1983 telah membunuh 75.000 Indian
Maya.
Pembantaian
Rwanda, pembantaian suku Hutu dan Tutsi di Rwanda pada tahun 1994 oleh terutama
kaum Hutu.
Pembantaian
suku bangsa Bosnia dan Kroasia di Yugoslavia oleh Serbia antara 1991 - 1996.
Salah satunya adalah Pembantaian Srebrenica, kasus pertama di Eropa yang
dinyatakan genosida oleh suatu keputusan hukum.
Pembantaian
kaum berkulit hitam di Darfur oleh milisi Janjaweed di Sudan pada 2004.
Pembantaian Etnis
Melanesia (Timor Leste/Papua/ oleh Militer Indonesia sejak 1969-Sekarang.