Background

Bentuk Negara dan Perbedaan Pemerintahan

A. Negara.
Ada beberapa jenis/bentuk negara di dunia ini, antara lain:

1. Negara Kesatuan
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu: Sentralisasi dan Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.

2. Negara Federasi
Negara federasi adalah negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan satu pemerintah pusat yang mengendalikan kedaulatan negara. Erat hubungannya dengan kebebasan untuk mengatur negaranya masing-masing, tiap-tiap negara bagian berhak menentukan undang-undang dasarnya, sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang dasar negara federasi tersebut. Contoh AS, Malaysia, dan lain-lain.

3. Negara Konfederasi
Yang dimaksud dengan konfederasi tidak lain beranggotakan negara-negara di mana masing-masing negara tetap mempunyai kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar Terbentuknya konfederasi biasanya didahului oleh adanya perjanjian antara negara-negara untuk mengadakan kerjasama dalam bidang-bidang tertentu, seperti dalam penyelenggaraan politik luar negeri, pertahanan dan lain sebagainya.

Ada beberapa bentuk negara konfederasi antara lain:

Protektorat
Yang dimaksud dengan negara Protektorat, tidak lain adalah negara yang berada dibawah perlindungan negara lain yang jauh lebih kuat. Negara Protektorat tidak sama dengan negara koloni atau jajahan, karena hubungan antara negara pelindung dengan negara yang dilindungi lebih banyak berdasarkan atas sesuatu perjanjian. Dalam perjanjian itulah disepakati kekuasaan-kekuasaan yang akan ditangani sendiri oleh negara protektorat, dan kekuasaan-kekuasaan yang diserahkan kepada negara pelindungnya.
Contohnya Tunisia dan Maroko pernah menjadi protektorat Perancis. Puerto Rico protektorat AS.

Negara Vassal
Suatu negara jajahan (vassal.state) adalah yang sepenuhnya berada di bawah penguasaan negara lain yang secara internasional kemerdekaannya dibatasi, bahkan hampir tidak ada sama sekali. Pada saat ini tidak terdapat lagi istilah vassalage.

Wilayah Koloni
Koloni atau negara jajahan merupakan suatu negara yang tidak diperintah sendiri oleh pemerinta negaranya, melainkan tunduk kepada kekuasaan pemerintahan negara lain. Hanya persoalan-persoalan sepele yang boleh diatur oleh negara jajahan. Contoh: Timor-Timur pra-1975 merupakan koloni Portugal.

Condominium
Suatu kondominium ada apabila terhadap suatu wilayah tertentu dilaksanakan penguasaan bersama oleh dua atau lebih negara luar.
Contoh: New Hebrides sampai tanggal 30 Juli 1980 dikuasai oleh Inggris dan Perancis (kini bernama Republik Vanuatu);
Antartika yang dikuasai oleh l2 negata, di antaranya Inggris, Amerika Serikat, Italia, dan Australia.

Wilayah Perwalian (Trust)
Wilayah perwalian adalah negara-negara yang pemerintahannya diawasi oleh Dewan Perwalian (Trusteeship Council) Perserikatan Bangsa-Bangsa. Adanya daerah perwalian ini merupakan hasil perjanjian San Francisco sesudah Perang Dunia II. Adapun yang menjadi daerah perwalian ini, sesuai dengan Piagam Perdamaian PBB, ialah: Daerah-daerah mandat peninggalan Liga Bangsa-Bangsa
Daerah-daerah yang dipisahkan dari negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia II.
Daerah dari suatu negara yang oleh negaranya memang dengan sukarela diserahkan kepada Dewan Perwalian
Contoh, Pra – 1970-an Marianas Utara (Northern Marianas), Kepulauan Marshall (Marshall Islands), Negara Federasi Mikronesia (Federated States of Micronesia) dan kelompok pulau Palau (Palau Island group) merupakan wilayah perwalian Amerika Serikat. Lalu tahun 1990-an meningkat statusnya menjadi negara/wilayah protektorat AS

Uni
Yang dimaksud dengan Uni adalah gabungan beberapa negara yang dikepalai oleh seorang Kepala Negara, yang biasanya adalah seorang Raja. Ada dua macam bentuk negara Uni, yaitu Uni Riel dan Uni Personel. Gabungan negara-negara tersebut Uni Riel, apabila negara-negara yang tergabung mengadakan suatu badan khusus yang akan mengurus hubungan negara-negara anggota Uni tersebut dengan negara-negara lain. Terbentuknya Uni Riel ini biasanya diawali oleh perjanjian yang menyetujui dibentuknya badan khusus untuk menyelenggarakan urusan-urusan tertentu anggota Uni tersebut, yang biasanya tidak lebih dari masalah politik luar negeri dan persoalan pertahanan keamanan. Kedaulatan masing-masing negara anggota Uni masih diakui, tetapi kebebasannya dikurangi menurut bidang-bidang yang diserahkan kepada badan khusus tersebut.
Sedangkan yang disebut Uni Personel, adalah apabila masing-masing anggota Uni masih tetap mempunyai kemerdekaan untuk mengurusi semua persoalan negaranya, baik persoalan dalam negeri maupun persoalan luar negeri. Uni Personel baru terbentuk jika di antara negara-negara tersebut mempunyai satu Kepala Negara. Dengan demikian, boleh jadi Uni Personel ini muncul secara kebetulan, yaitu jika di antara beberapa negara kebetulan mempunyai ketentuan yang sama mengenai orang-orang yang mempunyai hak untuk menjadi raja, yang biasanya didasarkan atas keturunan.
Contoh:
Belanda-Luxemburg tahun 1838-1890; Inggris-Skotlandia tahun 1603-1797; Uni Ernirat Arab

Mandat
Negara mandat adalah negara-negara bekas jajahan, negara-negara yang kalah perang dalam Perang Dunia I yang kemudian diatur oleh pemerintahan perwalian dengan pengawasan komisi mandat Liga Bangsa-Bangsa. Munculnya bentuk negara mandat ini adalah hasil perjanjian perdamaian di Versailles dimana disepakati bahwa diadakan pemernitahan perwalian (mandat) yang dipegang oleh negara-negara yang menang perang dengan pengawasan Komisi Mandat Liga Bangsa-Bangsa. Tetapi, karena keterbatasan komisi mandat itu sendiri, maka tidak jarang daerah mandat tersebut justru menjadi daerah jajahan baru, karena negara mandararis lebih mendahulukan kepentingan negaranya sendiri daripada berusaha rnenyelenggarakan kepentingan rakyat di daerah mandat.

Dominion

Bentuk negara dominion pada dasarnya hanya berlaku dalam sejarah ketatanegaraan Inggris. Dominion merupakan gabungan negara-negara merdeka yang mengingatkan diri dalam apa yang disebut “The British Commonwealth of Nations”. Penggabungan negara-negara ke dalam bentuk dominion ini hanya mungkin terjadi pada negara bekas jajahan lnggris yang telah memperoleh kemerdekaan. Bergabung dalam dominion sama halnya dengan tetap tinggal dalam lingkungan kerajaan Inggris. Tetapi perlu dicatat, bahwa kendatipun negara-negara yang bersangkutan mengikatkan diri dalam lingkungan kerajaan Inggris, namun kedudukan negara-negara yang bersangkutan tetap sebagai negara merdeka, yang berhak menentukan serta mengurus kehidupan politiknya, dan bahkan berhak menarik diri dari ikatan dominion tersebut. Dengan demikian, boleh dikatakan bahwa ikatan yang ada dalam dominion tersebut lebih bersifat simbolis, dalam arti ikatan di antara mereka hanya terdapat pada diri raja yang dianggap sebagai simbol persatuan di antara negara-negara tersebut.
Jelas bahwa antara negara-negara dominion tersebut tidak lain merupakan persekutuan yang otonom dalam lingkungan kerajaan Inggris, yang satu sama lain mempunyai status yang sama, tidak ada yang lebih rendah atau yang lebih tinggi walaupun dipersatukan oleh ikatan bersama kepada Mahkota, dan bersatu secara bebas sebagai anggota “The British Commonwealth of Nations”.

Negara-Negara Netral

Suatu negara netral (Netralized State) adalah negara yang kemerdekaan, integritas politik dan wilayahnya dijamin secara permanen dengan perjanjian kolektif negara-negara besar dengan syarat negara yang dijamin tersebut tidak akan pernah menyerang negara lain -kecuali untuk membela diri dan tidak akan pernah membuat traktat-traktat aliansi dan sebagainya yang dapat merusak sikap ketidak memihakkannya atau menjerumuskannya dalam perang.
Tujuan netralisasi tersebut adalah untuk melindungi perdamaian dengan:Melindungi negara-negara kecil dari negara-negara kuat yang berdekatan dan dengan cara itu memelihara keseimbangan kekuatan;
Melindungi dan menjaga kemerdekaan negara-negara “penyangga” (buffer State) yang terletak di antara negara-negara besar.

B. Perbedaan Sistem pemerintahan dan Bentuk Pemerintahan

Istilah ‘sistem pemerintahan’ harus dibedakan dari istilah ‘bentuk pemerintahan’ karena ‘sistem pemrintahan yang menyangkut pilihan antara sistem presidential, sistem parlementer, atau sistem campuran sedangkan ‘bentuk pemerintahan’ meliputi pilihan antara republik dan kerajaan atau monarki.

Bentuk pemerintahan merupakan suatu mekanisme bagaimana suatu pemerintahan ditinjau dari jumlah orang yang memerintah, bagaimana mereka menjalankannya dan bagaimana transfer pemegang kekuasaan berjalan. Sedangkan sistem pemerintahan merupakan suatu relasi bagaimana hubungan diantara lembaga-lembaga negara itu berjalan sehingga mencapai tujuan negara.

Perbedaannya dari pengertian bentuk pemerintahan, pertama adalah bahwa istilah pemerintahan dalam konsepsi ‘bentuk pemerintahan’ bersifat statis, yaitu berkenaan dengan bentuknya (vormen), sedangkan dalam ‘sistem pemerintahan’, aspek pemerintahan yang dibahas bersifat dinamis. Kedua, dalam konsepsi bentuk pemerintahan, kata pemerintahan lebih luas pengertiannya karena mencakup keseluruhan cabang kekuasaan. Sedangkan kata pemerintahan dalam ‘sistem pemerintahan’ terbatas pengertiannya pada cabang eksekutif saja. Penggunaan kata government dalam baha- sa Inggris juga sering menimbulkan kesalahpahaman. Banyak orang yang tidak menyadari bahwa kata itu mengandung dua arti, yaitu arti luas dan arti sempit. Perbincangan mengenai ‘bentuk pemerintahan’ (regerings­vormen) berkaitan dengan pilihan antara: bentuk kerajaan (monarki), atau bentuk republik.
Jika jabatan kepala negara itubersifat turun temurun maka negara itu disebut kerajaan. Jika kepala pemerintahannya tidak bersifat turun temurun, melainkan dipilih, maka negara itu disebut republik. Sementara itu, dalam perkataan ‘sistem pemerintahan’ (regerings­systeem) terkait pilihan-pilihan antara:
sistem pemerintahan presidensiil, sistem pemerintahan parlementer,
sistem pemerintahan campuran, yaitu quasi presidensiil seperti di Indonesia (di bawah UUD 945 yang asli) atau quasi parlementer seperti sistem Perancis yang dikenal dengan istilah hybrid system, dan
sistem pemerintahan collegial seperti Swiss.
Sumber Referensi :

http://ruhcitra.wordpress.com/…/bentuk-negara-dan-bentuk-k…/
http://agil-asshofie.blogspot.com/…/bentuk-negara-dan-bentu…

Leave a Reply