Bentuk Negara dan Perbedaan Pemerintahan
A. Negara.
Ada beberapa jenis/bentuk negara
di dunia ini, antara lain:
1. Negara Kesatuan
Negara Kesatuan adalah negara
bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di
tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik
ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan
daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada
satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu
parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang
memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara
kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang
berdaulat.Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
Sentralisasi dan Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem
sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan
daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari
pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri
dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
2. Negara Federasi
Negara federasi adalah negara
yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan satu pemerintah pusat yang
mengendalikan kedaulatan negara. Erat hubungannya dengan kebebasan untuk
mengatur negaranya masing-masing, tiap-tiap negara bagian berhak menentukan undang-undang
dasarnya, sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang dasar negara
federasi tersebut. Contoh AS, Malaysia, dan lain-lain.
3. Negara Konfederasi
Yang dimaksud dengan konfederasi
tidak lain beranggotakan negara-negara di mana masing-masing negara tetap
mempunyai kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar Terbentuknya
konfederasi biasanya didahului oleh adanya perjanjian antara negara-negara
untuk mengadakan kerjasama dalam bidang-bidang tertentu, seperti dalam
penyelenggaraan politik luar negeri, pertahanan dan lain sebagainya.
Ada beberapa bentuk negara
konfederasi antara lain:
Protektorat
Yang dimaksud dengan negara
Protektorat, tidak lain adalah negara yang berada dibawah perlindungan negara
lain yang jauh lebih kuat. Negara Protektorat tidak sama dengan negara koloni
atau jajahan, karena hubungan antara negara pelindung dengan negara yang
dilindungi lebih banyak berdasarkan atas sesuatu perjanjian. Dalam perjanjian
itulah disepakati kekuasaan-kekuasaan yang akan ditangani sendiri oleh negara
protektorat, dan kekuasaan-kekuasaan yang diserahkan kepada negara
pelindungnya.
Contohnya Tunisia dan Maroko
pernah menjadi protektorat Perancis. Puerto Rico protektorat AS.
Negara Vassal
Suatu negara jajahan
(vassal.state) adalah yang sepenuhnya berada di bawah penguasaan negara lain
yang secara internasional kemerdekaannya dibatasi, bahkan hampir tidak ada sama
sekali. Pada saat ini tidak terdapat lagi istilah vassalage.
Wilayah Koloni
Koloni atau negara jajahan
merupakan suatu negara yang tidak diperintah sendiri oleh pemerinta negaranya,
melainkan tunduk kepada kekuasaan pemerintahan negara lain. Hanya
persoalan-persoalan sepele yang boleh diatur oleh negara jajahan. Contoh:
Timor-Timur pra-1975 merupakan koloni Portugal.
Condominium
Suatu kondominium ada apabila
terhadap suatu wilayah tertentu dilaksanakan penguasaan bersama oleh dua atau
lebih negara luar.
Contoh: New Hebrides sampai
tanggal 30 Juli 1980 dikuasai oleh Inggris dan Perancis (kini bernama Republik
Vanuatu);
Antartika yang dikuasai oleh l2
negata, di antaranya Inggris, Amerika Serikat, Italia, dan Australia.
Wilayah Perwalian (Trust)
Wilayah perwalian adalah
negara-negara yang pemerintahannya diawasi oleh Dewan Perwalian (Trusteeship
Council) Perserikatan Bangsa-Bangsa. Adanya daerah perwalian ini merupakan
hasil perjanjian San Francisco sesudah Perang Dunia II. Adapun yang menjadi
daerah perwalian ini, sesuai dengan Piagam Perdamaian PBB, ialah: Daerah-daerah
mandat peninggalan Liga Bangsa-Bangsa
Daerah-daerah yang dipisahkan
dari negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia II.
Daerah dari suatu negara yang
oleh negaranya memang dengan sukarela diserahkan kepada Dewan Perwalian
Contoh, Pra – 1970-an Marianas
Utara (Northern Marianas), Kepulauan Marshall (Marshall Islands), Negara
Federasi Mikronesia (Federated States of Micronesia) dan kelompok pulau Palau
(Palau Island group) merupakan wilayah perwalian Amerika Serikat. Lalu tahun
1990-an meningkat statusnya menjadi negara/wilayah protektorat AS
Uni
Yang dimaksud dengan Uni adalah
gabungan beberapa negara yang dikepalai oleh seorang Kepala Negara, yang
biasanya adalah seorang Raja. Ada dua macam bentuk negara Uni, yaitu Uni Riel
dan Uni Personel. Gabungan negara-negara tersebut Uni Riel, apabila negara-negara
yang tergabung mengadakan suatu badan khusus yang akan mengurus hubungan
negara-negara anggota Uni tersebut dengan negara-negara lain. Terbentuknya Uni
Riel ini biasanya diawali oleh perjanjian yang menyetujui dibentuknya badan
khusus untuk menyelenggarakan urusan-urusan tertentu anggota Uni tersebut, yang
biasanya tidak lebih dari masalah politik luar negeri dan persoalan pertahanan
keamanan. Kedaulatan masing-masing negara anggota Uni masih diakui, tetapi
kebebasannya dikurangi menurut bidang-bidang yang diserahkan kepada badan
khusus tersebut.
Sedangkan yang disebut Uni
Personel, adalah apabila masing-masing anggota Uni masih tetap mempunyai
kemerdekaan untuk mengurusi semua persoalan negaranya, baik persoalan dalam
negeri maupun persoalan luar negeri. Uni Personel baru terbentuk jika di antara
negara-negara tersebut mempunyai satu Kepala Negara. Dengan demikian, boleh
jadi Uni Personel ini muncul secara kebetulan, yaitu jika di antara beberapa
negara kebetulan mempunyai ketentuan yang sama mengenai orang-orang yang
mempunyai hak untuk menjadi raja, yang biasanya didasarkan atas keturunan.
Contoh:
Belanda-Luxemburg tahun
1838-1890; Inggris-Skotlandia tahun 1603-1797; Uni Ernirat Arab
Mandat
Negara mandat adalah
negara-negara bekas jajahan, negara-negara yang kalah perang dalam Perang Dunia
I yang kemudian diatur oleh pemerintahan perwalian dengan pengawasan komisi
mandat Liga Bangsa-Bangsa. Munculnya bentuk negara mandat ini adalah hasil
perjanjian perdamaian di Versailles dimana disepakati bahwa diadakan
pemernitahan perwalian (mandat) yang dipegang oleh negara-negara yang menang
perang dengan pengawasan Komisi Mandat Liga Bangsa-Bangsa. Tetapi, karena
keterbatasan komisi mandat itu sendiri, maka tidak jarang daerah mandat
tersebut justru menjadi daerah jajahan baru, karena negara mandararis lebih
mendahulukan kepentingan negaranya sendiri daripada berusaha rnenyelenggarakan
kepentingan rakyat di daerah mandat.
Dominion
Bentuk negara dominion pada
dasarnya hanya berlaku dalam sejarah ketatanegaraan Inggris. Dominion merupakan
gabungan negara-negara merdeka yang mengingatkan diri dalam apa yang disebut
“The British Commonwealth of Nations”. Penggabungan negara-negara ke dalam
bentuk dominion ini hanya mungkin terjadi pada negara bekas jajahan lnggris
yang telah memperoleh kemerdekaan. Bergabung dalam dominion sama halnya dengan
tetap tinggal dalam lingkungan kerajaan Inggris. Tetapi perlu dicatat, bahwa
kendatipun negara-negara yang bersangkutan mengikatkan diri dalam lingkungan
kerajaan Inggris, namun kedudukan negara-negara yang bersangkutan tetap sebagai
negara merdeka, yang berhak menentukan serta mengurus kehidupan politiknya, dan
bahkan berhak menarik diri dari ikatan dominion tersebut. Dengan demikian,
boleh dikatakan bahwa ikatan yang ada dalam dominion tersebut lebih bersifat
simbolis, dalam arti ikatan di antara mereka hanya terdapat pada diri raja yang
dianggap sebagai simbol persatuan di antara negara-negara tersebut.
Jelas bahwa antara negara-negara
dominion tersebut tidak lain merupakan persekutuan yang otonom dalam lingkungan
kerajaan Inggris, yang satu sama lain mempunyai status yang sama, tidak ada
yang lebih rendah atau yang lebih tinggi walaupun dipersatukan oleh ikatan
bersama kepada Mahkota, dan bersatu secara bebas sebagai anggota “The British
Commonwealth of Nations”.
Negara-Negara Netral
Suatu negara netral (Netralized
State) adalah negara yang kemerdekaan, integritas politik dan wilayahnya
dijamin secara permanen dengan perjanjian kolektif negara-negara besar dengan
syarat negara yang dijamin tersebut tidak akan pernah menyerang negara lain
-kecuali untuk membela diri dan tidak akan pernah membuat traktat-traktat
aliansi dan sebagainya yang dapat merusak sikap ketidak memihakkannya atau
menjerumuskannya dalam perang.
Tujuan netralisasi tersebut
adalah untuk melindungi perdamaian dengan:Melindungi negara-negara kecil dari
negara-negara kuat yang berdekatan dan dengan cara itu memelihara keseimbangan
kekuatan;
Melindungi dan menjaga
kemerdekaan negara-negara “penyangga” (buffer State) yang terletak di antara
negara-negara besar.
B. Perbedaan Sistem pemerintahan
dan Bentuk Pemerintahan
Istilah ‘sistem pemerintahan’
harus dibedakan dari istilah ‘bentuk pemerintahan’ karena ‘sistem pemrintahan
yang menyangkut pilihan antara sistem presidential, sistem parlementer, atau
sistem campuran sedangkan ‘bentuk pemerintahan’ meliputi pilihan antara
republik dan kerajaan atau monarki.
Bentuk pemerintahan merupakan
suatu mekanisme bagaimana suatu pemerintahan ditinjau dari jumlah orang yang
memerintah, bagaimana mereka menjalankannya dan bagaimana transfer pemegang
kekuasaan berjalan. Sedangkan sistem pemerintahan merupakan suatu relasi
bagaimana hubungan diantara lembaga-lembaga negara itu berjalan sehingga
mencapai tujuan negara.
Perbedaannya dari pengertian
bentuk pemerintahan, pertama adalah bahwa istilah pemerintahan dalam konsepsi
‘bentuk pemerintahan’ bersifat statis, yaitu berkenaan dengan bentuknya
(vormen), sedangkan dalam ‘sistem pemerintahan’, aspek pemerintahan yang
dibahas bersifat dinamis. Kedua, dalam konsepsi bentuk pemerintahan, kata
pemerintahan lebih luas pengertiannya karena mencakup keseluruhan cabang
kekuasaan. Sedangkan kata pemerintahan dalam ‘sistem pemerintahan’ terbatas
pengertiannya pada cabang eksekutif saja. Penggunaan kata government dalam
baha- sa Inggris juga sering menimbulkan kesalahpahaman. Banyak orang yang
tidak menyadari bahwa kata itu mengandung dua arti, yaitu arti luas dan arti
sempit. Perbincangan mengenai ‘bentuk pemerintahan’ (regeringsvormen) berkaitan
dengan pilihan antara: bentuk kerajaan (monarki), atau bentuk republik.
Jika jabatan kepala negara
itubersifat turun temurun maka negara itu disebut kerajaan. Jika kepala
pemerintahannya tidak bersifat turun temurun, melainkan dipilih, maka negara
itu disebut republik. Sementara itu, dalam perkataan ‘sistem pemerintahan’
(regeringssysteem) terkait pilihan-pilihan antara:
sistem pemerintahan presidensiil,
sistem pemerintahan parlementer,
sistem pemerintahan campuran,
yaitu quasi presidensiil seperti di Indonesia (di bawah UUD 945 yang asli) atau
quasi parlementer seperti sistem Perancis yang dikenal dengan istilah hybrid
system, dan
sistem pemerintahan collegial
seperti Swiss.
Sumber Referensi :
http://ruhcitra.wordpress.com/…/bentuk-negara-dan-bentuk-k…/
http://agil-asshofie.blogspot.com/…/bentuk-negara-dan-bentu…