Background

Background

Silahkan klik beberapa gambar di bawah ini

  • image1
  • image2
  • image3
  • image4
  • image2
  • image1
  • image4
  • image3
Gender (pengucapan bahasa Indonesia: [gènder]) atau sering juga disalahejakan jender dalam sosiologi mengacu pada sekumpulan ciri-ciri khas yang dikaitkan dengan jenis kelamin seseorang dan diarahkan pada peran sosial atau identitasnya dalam masyarakat. WHO memberi batasan gender sebagai "seperangkat peran, perilaku, kegiatan, dan atribut yang dianggap layak bagi laki-laki dan perempuan yang dikonstruksi secara sosial dalam suatu masyarakat."
Konsep gender berbeda dari seks atau jenis kelamin (laki-laki dan perempuan) yang bersifat biologis, walaupun dalam pembicaraan sehari-hari seks dan gender dapat saling dipertukarkan. Ilmu bahasa (linguistik) juga menggunakan istilah gender (alternatif lain adalah genus) bagi pengelompokan kata benda (nomina) dalam sejumlah bahasa. Banyak bahasa yang terkenal dari rumpun bahasa Indo-Eropa (contohnya bahasa Spanyol) dan Afroasiatik (seperti bahasa Arab), mengenal kata benda "maskulin" dan "feminin" (beberapa juga mengenal kata benda "netral").
Dalam isu LGBT, gender dikaitkan dengan orientasi seksual. Seseorang yang merasa identitas gendernya tidak sejalan dengan jenis kelaminnya dapat menyebut dirinya "intergender", seperti dalam kasus waria.

Dalam konsep gender yang dikenal adalah peran gender individu di masyarakat, sehingga orang mengenal maskulinitas dan femininitas. Sebagai ilustrasi, sesuatu yang dianggap maskulin dalam satu kebudayaan bisa dianggap sebagai feminin dalam budaya lain. Dengan kata lain, ciri maskulin atau feminin itu tergantung dari konteks sosial-budaya bukan semata-mata pada perbedaan jenis kelamin.
“Bisnis Militer Sebagai Batu Sandungan Demokratisasi dan Supremasi Sipil”


Dalam rangka mendorong proses demokratisasi dan penegakan HAM serta menciptakan tranparansi anggaran dan akuntabilitas public dalam hal pembiayaan negara terhadap militer, maka salah satu masalah utama saat ini adalah bagaimana menciptakan militer dengan dukungan anggaran resmi dari negara dan dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya. Sehingga discourse perihal perlu tidak perlunya bisnis militer atau menciptakan akuntabilitas public bagi bisnis yayasan-yayasan dan unit-unit usaha militer menjadi tidak relevan lagi sebenarnya.
Penegakkan demokrasi mensyaratkan adanya militer yang professional, tunduk pada otoritas sipil dan campur tangan dalam proses politik, sepenuhnya sebagai alat negara. Dalam rangka mendorong demokratisasi, control terhadap militer menjadi keharusan, terlebih setelah lebih dari 30 tahun militer Indonesia menjadi institusi yang “tidak terjamah” public. Tap MPR no. VII/2000 Tentang pemisahan kepolisian dan militer yang awalnya diharapkan dapat digunakan sebagai titik awal control sipil terhadap militer ternyata bagai macan ompong. Salah satu factor mendasarnya adalah belum mempunyai negara membiayai pembiayaan rutin institusi ini. Ketika pemerintah tidak mampu memenuhi pembiayaan rutin dan operasional militer secara maksimal, dengan serta merta pemerintah menjadi tidak berdaya menghadapi bisnis militer.
Sampai sekarang, hampir secara keseluruhan operasi-operasi militer tidak dapat dikontrol pemerintah maupun DPR. Ketika kejahatan-kejahatan kemanusiaan melalui operasi-operasi militer oleh kalangan petinggi militer, pemerintah sipil dan DPR tidak mampu mendapatkan informasi yang memadai perihal kebenaran fakta karena ketiadaan akses serta kemampuan militer menutup-nutupi kebenarannya.
Cara paling mudah untuk mengetahui ada tidak operasi militer adalah dengan mengecek adanya perintah operasi dan pengalokasian dana untuk operasi tersebut. Sialnya, sulit untuk dilakukan karena ketidakjelasan sumber dana dan ketidakjelasan pengontrolan oleh instusi sendiri. Perolehan dana dari yayasan-yayasan AD, AL, AU dan Polri serta aktifitas-aktifitas ekonomi yang bercorak “abu-abu” seperti bisnis prostitusi, perdagangan alcohol, senjata, bisnis dan seterusnya menjadi sumber-sumber yang tidak pernah dilaporkan, sehingga sulit di tuntut akuntabilitas dan pertanggungjawabannya.
Sebagai langkah awal, banyak pihak yang mengusulkan adanya pertanggungjawaban dan transparansi keuangan disektor keamanan terutama yang berkaitan dengan konskuensi operasi militer dan pengelolaan budget yang bersumber dari anggaran negara. Tindakan ini diambil sebagai upaya pra kondisi untuk mengurangi peran militer dalam politik dan ekonomi, memutus politik impunity militer, serta mendukung adanya konsolodasi demokrasi di Indonesia.
Berdasarkan pengalaman-pengalaman pada masa lalu, tindakan ini perlu diambil sebab factor-faktor berikut ini:
·      Pendanaan off budget militer dan polisi telah membangun peluang penyalahgunaan kekuasaan dan menguatkan kembali peran politik militer dalam rangka melindungi kepentingan ekonomi mereka.

· Ketidaktransparan anggaran telah menimbulkan banditisme militer, pelanggaran HAM dan korupsi.
· Operasi-operasi dapat diluar komando, sebab jika militer mampu menyediakan sendiri anggarannya maka militer akan memiliki otonomi dan mempunyai agenda-agenda tersendiri diluar kontrool sipil.
· Militer seringkali memanfaatkan konflik dan situasi keamanan yang abnormal untuk kepentingan bisnis, seperti yang terjadi di aceh, Maluku, aceh dan Papua.
· Ketiadaan transparansi pengeluaran off budget telah memberi jalan bagi militer untuk mendanai secara langsung kelompok milisi dan dimana kelompok-kelompok tersebut tidak dapat di control public, secara langsung terlihat dan harus bertanggungjawaban terhadap kekerasan dan pelanggaran HAM                  

Motto                    : In varietate concordia
(Bahasa Latin       : Persatuan dalam perbedaan)
Lagu kebangsaan  : Ode an die Freude (orkestral)

EU MAP
Ibu kota                : Brusel, Belgia
Parlemen              : Brusel, Strasbourg dan Kota Luxemburg
Bahasa resmi Lihat Bahasa-bahasa resmi Uni Eropa

Presiden Dewan   : Herman van Rompuy (Belgia)
Presiden Komisi   : José Manuel Durão Barroso
Presiden Parlemen: Hans Gert Pottering

Wilayah
 - Total             Urutan ke-72
 -  4,422,773km²
Penduduk
 - Total (2004)
 - Kepadatan    Urutan ke-32
454.900.000 (EU-25)
116,4 jiwa/km²
PDB (PPP) (2004)
 - Total
 - Per kapita    Urutan ke-22
€10.202.336.800.000
€22.300
Didirikan
Sebagai KE
 - Ditandatangani
 - Diberlakukan

Sebagai UE
 - Ditandatangani
 - Diberlakukan
           
Persetujuan Roma
 - 25 Maret 1957
 - 1 Januari 1958

Persetujuan Maastricht
 - 7 Februari 1992
 - 1 November 1993
Mata uang       : Euro (EUR atau €)
Zona waktu     : UTC hingga +2
TLD      .eu (berlaku mulai 2005); level kedua .eu.int sudah digunakan
Kode telepon   +3 (direncanakan)
1. Setiap negara bisa menetapkan bahasa lainnya dalam setiap wilayahnya.
2. Jika dihitung sebagai satu negara.
Uni Eropa (UE, bahasa Inggris: European Union atau EU) adalah sebuah organisasi antar-pemerintahan dan supra-nasional, yang terdiri dari negara-negara Eropa, yang sejak 1 Januari 2007 telah memiliki 27 negara anggota. Persatuan ini didirikan atas nama tersebut di bawah Perjanjian Uni Eropa (yang lebih dikenal dengan Perjanjian Maastricht) pada 1992. Namun, banyak aspek dari EU timbul sebelum tanggal tersebut melalui organisasi sebelumnya, kembali ke tahun 1950-an.
Organisasi internasional ini bekerja melalui gabungan sistem supranasional dan antarpemerintahan. Di beberapa bidang, keputusan-keputusan ditetapkan melalui musyawarah dan mufakat di antara negara-negara anggota, dan di bidang-bidang lainnya lembaga-lembaga organ yang bersifat supranasional menjalankan tanggung jawabnya tanpa perlu persetujuan anggota-anggotanya. Lembaga organ penting di dalam UE adalah Komisi Eropa, Dewan Uni Eropa, Dewan Eropa, Mahkamah Eropa, dan Bank Sentral Eropa. Terdapat pula Parlemen Eropa yang anggota-anggotanya dipilih langsung oleh warga negara anggota.

Anggota
Sejak 2007 Uni Eropa memiliki 27 negara anggota, yaitu
    * Swedia (sejak 1 Januari 1995)
    * Finlandia (sejak 1 Januari 1995)
    * Estonia (sejak 1 Mei 2004)
    * Latvia (sejak 1 Mei 2004)
    * Lituania (sejak 1 Mei 2004)
    * Polandia (sejak 1 Mei 2004)
    * Denmark (sejak 1973)
    * Jerman (sejak permulaan)
    * Belanda (sejak permulaan)
    * Belgia (sejak permulaan)
    * Luksemburg (sejak permulaan)
    * Irlandia (sejak 1973)
    * Britania Raya (sejak 1973)
    * Perancis (sejak permulaan)
    * Portugal (sejak 1986)
    * Spanyol (sejak 1986)
    * Italia (sejak permulaan)
    * Malta (sejak 1 Mei 2004)
    * Austria (sejak 1 Januari 1995)
    * Slovenia (sejak 1 Mei 2004)
    * Republik Ceko (sejak 1 Mei 2004)
    * Slowakia (sejak 1 Mei 2004)
    * Hongaria (sejak 1 Mei 2004)
    * Yunani (sejak 1981)
    * Siprus selatan (sejak 1 Mei 2004)
    * Bulgaria (sejak 1 Januari 2007)
    * Rumania (sejak 1 Januari 2007)

Kroasia kelak akan jadi anggota pula. Status Turki masih belum jelas.
Parlemen Eropa berunding di Brusel, Belgia dan (beberapa kali setahun) di Strasbourg (Perancis).
Parlemen Eropa dipilih secara langsung oleh penduduknya.
Awal dan sejarah
Acara penandatanganan Perjanjian Roma, 1957

Sejarah Uni Eropa
Percobaan untuk menyatukan negara Eropa telah dimulai sebelum terbentuknya negara-negara modern; mereka telah terjadi beberapa kali dalam sejarah Eropa. Tiga ribu tahun lalu, Eropa didominasi oleh bangsa Celt, dan kemudian ditaklukan dan diperintah Kekaisaran Roma yang berpusat di Mediterania. Awal penyatuan ini diciptakan dengan cara paksa. Kekaisaran Franks dari Charlemagne dan Kekaisaran Suci Roma menyatukan wilayah yang luas di bawah administrasi yang longgar selama beberapa ratus tahun. Belakangan pada 1800-an customs union di bawah Napoleon I Prancis dan penaklukan pada 1940-an oleh Nazi Jerman hanya terjadi sementara saja.
Dikarenakan koleksi bahasa Eropa dan budayanya, percobaan penyatuan ini biasanya melibatkan pendudukan dari negara yang tidak bersedia, menciptakan ketidakstabilan. Salah satu percobaan penyatuan secara damai melalui kerjasama dan persamaan anggota dibuat oleh pasifis Victor Hugo pada 1851. Setelah Perang Dunia I dan Perang Dunia II, keinginan untuk mendirikan Uni Eropa semakin meningkat, didorong oleh keinginan untuk membangun kembali Eropa dan menghilangkan kemungkinan perang lainnya. Oleh karena itu dibentuklah European Coal and Steel Community oleh Jerman, Perancis, Italia, dan negara-negara Benelux. Hal ini terjadi oleh Perjanjian Paris (1951), ditandatangani pada April 1951 dan dimulai pada Juli 1952.
Setelah itu terbentuk juga European Economic Community didirikan oleh Perjanjian Roma pada 1957 dan diimplementasikan pada 1 Januari 1958. Kemudian komunitas tersebut berubah menjadi Masyarakat Eropa yang merupakan 'pilar pertama' dari Uni Eropa. Uni Eropa telah ber-evolusi dari sebuah badan perdagangan menjadi sebuah kerja sama ekonomi dan politik.
Kebijakan utama
Peta negara-negara anggota UE (ISO 3166)
Dari pergantian namanya dari "Masyarakat Ekonomi Eropa" ke "Masyarakat Eropa" hingga ke "Uni Eropa" menandakan bahwa organisasi ini telah berubah dari sebuah kesatuan ekonomi menjadi sebuah kesatuan politik. Kecenderungan ini ditandai dengan meningkatnya jumlah kebijakan dalam UE.
Gambaran peningkatan pemusatan ini diimbangi oleh dua faktor.
Pertama, beberapa negara anggota memiliki beberapa tradisi domestik pemerintahan regional yang kuat. Hal ini menyebabkan peningkatan fokus tentang kebijakan regional dan wilayah Eropa. Sebuah Committee of the Regions didirikan sebagai bagian dari Perjanjian Maastricht.
Kedua, kebijakan UE mencakup sejumlah kerja sama yang berbeda.
    * Pengambilan keputusan yang otonom: negara-negara anggota telah memberikan kepada Komisi Eropa kekuasaan untuk mengeluarkan keputusan-keputusan di wilayah-wilayah tertentu seperti misalnya undang-undang kompetisi, kontrol Bantuan Negara dan liberalisasi.
    * Harmonisasi: hukum negara-negara anggota diharmonisasikan melalui proses legislatif UE, yang melibatkan Komisi Eropa, Parlemen Eropa dan Dewan Uni Eropa. Akibat dari hal ini hukum Uni Eropa semakin terasa hadir dalam sistem-sistem negara anggota.
    * Ko-operasi: negara-negara anggota, yang bertemu sebagai Dewan Uni Eropa sepakat untuk bekerja sama dan mengkoordinasikan kebijakan-kebijakan dalam negeri mereka.
Ketegangan antara UE dan kompetensi nasional (atau sub-nasional) bertahan lama dalam perkembangan Uni Eropa. (Lihat pula Antar-pemerintahanisme vs. Supra-nasionasisme (atas), Eroskeptisisme.)
Semua negara calon anggota harus memberlakukan undang-undang agar selaras dengan kerangka hukum Eropa bersama, yang dikenal sebagai Acquis Communautaire. (Lihat pula Perhimpunan Perdagangan Bebas Eropa (EFTA), Wilayah Ekonomi Eropa (EEA) and Langit Tunggal Eropa.) Lihat tabel negara yang ikut serta dalam sejumlah inisiatif.
Kebijakan eksternal
    * Suatu tarif eksternal bersama bea cukai, dan posisi yang sama dalam perundingan-perundingan perdagangan internasional.
    * Pendanaan untuk program-program di negara-negara calon anggota dan negara-negara Eropa Timur lainnya, serta bantuan ke banyak negara berkembang melalui program Phare and Tacis-nya.
    * Pembentukan sebuah pasar tunggal Masyarakat Energi Eropa melalui Perjanjian Komunitas Energi Eropa Tenggara
Kerjasama dan harmonisasi di wilayah-wilayah lain
    * Kebebasan bagi warga UE untuk ikut memilih dalam pemilihan pemerintahan setempat dan Parlemen Eropa di negara anggota manapun juga.
    * Kerjasama dalam masalah-masalah kriminal, termasuk saling berbagi intelijen (melalui EUROPOL dan Sistem Informasi Schengen), perjanjian tentang definisi bersama mengenai kejahatan dan prosedur-prosedur ekstradisi.
    * Suatu kebijakan luar negeri bersama sebagai sebuah sasaran masa depan, namun demikian hal ini masih lama baru akan terwujud. Pembagian antara negara-negara anggota (dalam surat delapan) dan anggota-anggota yang saat itu belum bergabung (dalam surat Vilnius) pada saat penyerbuan Irak 2003 menyoroti seberapa jauh sasaran ini berada di depan sebelum ia dapat menjadi kenyataan.
    *Suatu kebijakan keamanan bersama sebagai suatu sasaran, termasuk pembentukan Satuan Reaksi Cepat Eropa dengan 60.000 anggota untuk maksud-maksud memelihara perdamaian, seorang staf militer UE dan sebuah pusat satelit UE (untuk maksud-maksud intelijen).
    * Kebijakan bersama tentang asilum dan imigrasi.
    * Pendanaan bersama untuk penelitian dan pengembangan teknologi, melalui Rancangan Program untuk Penelitian dan Pengembangan Teknologi selama empat tahun. Rancangan Program Keenam berlaku dari 2002 hingga 2006.

Ekonomi
Penduduk dan PDB per kapita negara-negara anggota dan kandidat Uni Eropa
Ekonomi Uni Eropa
Bila dianggap sebaga satu kesatuan, Uni Eropa memiliki ekonomi terbesar di dunia dengan GDP 2004 11.723.816 PPP. Ekonomi UE diharapkan tumbuh lebih jauh dalam dekade berikutnya sejalan dengan lebih banyak negara bergabung dalam persatuan ini - dan terlebih lagi negara-negara baru ini biasanya lebih miskin dari rata-rata UE, dan oleh karena itu diharapkan pertumbuhan GDP yang cepat akan membantu dinamika Uni Eropa. Meskipun begitu UE hanya akan tumbuh sekitar 0,3% pada kuarter 2 2005 1, sedangkan negara industri lainnya seperti Amerika Serikat diperkirakan akan tumbuh sekitar 3,2%.
Standar hidup

Diperoleh dari "http://id.wikipedia.org/wiki/Uni_Eropa"

China adalah salah satu negara dengan kekuatan ekonomi yang sangat kuat. Bahkan saat ini GDP (Gross Domestic Product) dari negara ini berada dalam posisi nomor satu di dunia mengalahkan Amerika Serikat. Negara dengan paham komunisnya ini mampu memiliki peran yang sangat penting dalam perdagangan internasional. Akan muncul pertanyaan bagi kita, bagaimana bisa China yang merupakan negara sukses dapat menjadi sangat sukses dalam perdagangan internasional serta perekonomiannya secara khusus? Padahal yang selama ini kita ketahui adalah negara-negara komunis merupakan negara-negara yang dalam bidang perekonomian kurang memiliki perekonomian yang baik. China memiliki strategi-strategi tertentu dalam memajukan perekonomiannya. Salah satunya adalah dalam mengundang para investor asing untuk berinvestasi di China. Karena investasi asing ini memiliki peranan yang penting dalam pertumbuhan ekonomi suatu negara, dimana investasi asing ini dapat membawa perekonomian nasional suatu negara untuk dapat berintegrasi dengan ekonomi global. Semakin besar share yang dapat diperoleh negara tersebut dalam ekonomi global tentunya akan berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi negara tersebut (Wiryawan,2008:1).
Kemajuan perekonomian China salah satu kunci utamanya terletak pada kebijakan perekonomiannya menggunakan zona ekonomi khusus (ZEK). Telah kita ketahui bersama bahwa China semenjak menjadi Republik Rakyat China menggunakan perekonomian komunis yang bersifat tertutup, hal ini membuatnya berada dalam situasi yang mengarah pada krisis ekonomi yang dikhawatirkan dapat mengakibatkan krisis legitimasi, hingga pasca tahun 1978 China mulai sadar untuk membuka perekonomiannya demi keberlangsungan negara, dimana bagi China pertumbuhan ekonomi menjadi legitimasi kekuasaannya. China membuka perekonomiannya dengan membuka zona ekonomi khusus yang sangat banyak. Awal penggunaan zona ekonomi khusus China adalah ketika Taiwan membuka Kaohsiung Export Processing Zone pada tahun 1966, dengan dibukanya zona ini mendatangkan 82 % investasi asing dan sisanya yaitu 18 % berupa investasi lokal. Namun secara keseluruhan China mulai membuka pengembangan zona ekonomi khusus adalah pada tahun 1980. Zona ekonomi khusus ini diperuntukkan bagi masuknya investasi asing ke dalam China terutama untuk bidang ekspor, dan pada tahun 1988 berbagai daerah dan kota di China membuka daerahnya untuk investasi asing.
Pengembangan ZEK merupakan salah satu faktor kunci yang mendorong keberhasilan pembangunan ekonomi China selama hampir tiga dekade terakhir (Wiryawan, 2008:5). ZEK yang mengundang masuknya investasi atau modal asing di China ini membuat China dapat meningkatkan devisa negara, mendapatkan teknologi yang canggih, tenaga kerja yang berkualitas untuk efisiensi produksi serta menyediakan lapangan pekerja di China. ZEK ini terbentuk merupakan hasil dari dinamika interaksi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah RRC. ZEK China memiliki karakteristik dibandingkan dengan ZEK negara-negara lainnya, menurut Bangkit A. Wiryawan (2008) karakteristik ZEK di China ini antara lain adalah inisiator pengembangan ZEK tidak selalu dari pemerintah pusat dan bahkan pengembangan ZEK untuk pertama kali diusulkan oleh pemerintah Guangdong, dan pola pengembangan dari ZEK ini dilakukan secara gradual. Dapat dikatakan pemerintah daerah dalam hal ini memiliki peranan yang sangat penting. Keberhasilan China dalam mengundang investasi asing melalui ZEK ini dapat kita lihat dari  data masuknya modal asing ke Asia Timur pada tahun 2005, pada tahun 2005 ini modal asing yang masuk ke Asia Timur adalah US$118,2 juta, dan China mendapatkan US$72,4 juta dari jumlah keseluruhan.
Sebenarnya apa yang terjadi dalam dinamika perekonomian China ini memiliki kaitan yang erat dengan dinamika politik internalnya. Bentuk sistem politik domestik China mengambil ide-ide dari ajaran Marxisme Leninisme. Penggunaan ajaran Marxisme Lenin digunakan semenjak tahun 1949, dan berdasarkan ajaran ini sistem pemerintahan China tersentralisasi di tangan pemerintah pusat. Namun ternyata sistem pemerintahan China tidak se-rigid pemerintahan Marxis ala Lenin karena pada prakteknya negara totalitarian China memiliki cara yang lebih fleksibel dibandingkan dengan sistem pemerintahan Lenin. Fleksibilitas dari sistem pemerintahan Mao Ze Dong ini dapat dilihat dari digunakannya sistem sentralisasi dan desentralisasi. Pada dasarnya persamaan dari birokrasi Mao Ze Dong dengan birokrasi Leninis adalah adanya penggunaan konrol terpusat dan administrasi birokratis dan memanfaatkan ideologi untuk menopang legitimasi sistem (Wiryawan,2008:13). Sebenarnya birokrasi yang digunakan China sejak masa kepemimpinan Mao Ze Dong merupakan percampuran antara struktur Leninis dengan warisan feodal China, hal ini terlihat dari adanya pembagian wilayah administratif RRC, yaitu pemerintah pusat (Zhongyang), dan pemerintah daerah (Difang). Pemerintah daerah ini dibagi menjadi tiga wilayah administratif yaitu provinsi (Sheng), Kabupaten (Xian), dan Kota (Shi).
Hubungan antara pemerintah pusat dan daerah ini mengalami dinamika yang cukup panjang, pada tahun 1949-1957 sentralisasi sangat digalakkan oleh pemerintah pusat, kemudian pada tahun 1959-1966 dan 1971-1975 merupakan masa resentralisasi dan pada akhirnya tercapailah desentralisasi pada tahun 1958-1959 dan 1966-1976. Desentralisasi ini ditunjukkan dengan pemberian ruang atas fleksibilitas kepada pemerintah daerah dalam mengatur hal-hal yang berkaitan dengan daerahnya terutama dalam bidang perekonomian. Reformasi dalam bidang perekonomian China pada masa kepemimpinan Deng Xiaoping merangsang kemajuan perekonomian China. Pasca 1978 Pemerintah pusat China menggunakan prinsip adaptasi lokal (yindi zhiyi) dalam memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan dari pusat. Proses desentralisasi ini dilakukan secara gradual, pertama-tama dilakukan dahulu reformasi fiskal, kemudian dilanjutkan dengan pemberian status khusus bagi provinsi Guangdong dan Fujian, dan pada akhirnya desentralisasi menyentuh juga daerah-daerah lain di China (Wiryawan,2008:25). Reformasi fiskal yang ada mendorong pada liberalisasi perekonomian China lebih lanjut, dimana tujuan utama dari pemerintah untuk melakukan hal ini adalah untuk tetap bertahan dalam era globalisasi ini.    
Sangat jelas terlihat bahwa ekonomi dan politik China memengaruhi politik luar negeri dari China. Ketika pemerintah China mulai memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk lebih leluasa dalam mengatur perihal urusannya, membuat pemerintah daerah ini terutama dalam bidang perekonomian menjadi lebih aktif untuk berinteraksi dengan negara lain. Ketika perekonomian menjadi lebih terbuka, hal ini dapat membantu pemerintah China untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian, dengan perekonomian yang kuat maka dapat memperkuat legitimasi pemerintah. Sehingga di pemerintah China ini pertumbuhan ekonomi menjadi legitimasi kekuasaan pemerintah pusat di China. Namun secara umum perihal yang berkaitan dengan politik luar negeri dan pertahanan tetap menjadi andil pemerintah pusat, pemerintah daerah hanyalah melanjutkan pola politik luar negeri yang telah dibentuk oleh pemerintah pusat.

KESIMPULAN DAN OPINI
Kesimpulan dari pembahasan diatas, reformasi fiskal yang dilakukan oleh pemerintah China yang merupakan kelanjutan adanya kebijakan desentralisasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Reformasi fiskal yang merupakan kelanjutan dari kebijakan desentralisasi ini telah membuat China yang sempat berada pada ambang krisi ekonomi yang dapat mengancam krisis legitimasinya kini menjadi negara dengan perekonomian yang sangat kuat, bahkan China memiliki peranan yang sangat penting dalam perdagangan internasional sejak ia membuka pasarnya. Hadirnya modal atau investasi asing di China membuat pertumbuhan perekonomian China sangat baik karena adanya transfer teknologi, dan tenaga kerja yang berkualitas sehingga produksi yang dilakukan pun menjadi efisien hal ini dapat menambah devisa negara sehingga pertumbuhan perekonomian China meningkat dan membuat produktivitas China juga meningkat, dengan meningkatnya produktivitas China maka lapangan pekerjaan pun semakin banyak. Inilah yang membuat China menjadi negara yang kuat dalam bidang perekonomiannya. Dari hal ini kita dapat melihat bahwa dinamika politik dan dinamika ekonomi China memiliki pengaruh yang besar bagi kebijakan politik luar negeri China.
Opini penulis, penulis sangat setuju dengan cara pemerintah China dengan reformasi yang dilakukan oleh pemerintah China dalam bidang fiskal ini. Reformasi yang sebenarnya bukanlah perubahan yang dilakukan dalam sekejap, namun dilakukan secara gradual. Cara inilah yang membuat perubahan di dalam perekonomian China menjadi efektif dan memberikan keuntungan yang besar bagi pemerintah China dan pemerintah-pemerintah daerahnya. Komunisme yang fleksibel menjadi kunci utama dari keberhasilan China, ia tetap menggunakan nilai-nilai prinsip dasar dari Komunisme, namun tetap berkembang dengan nilai-nilai fleksibilitas yang ada untuk menjawab tantangan zaman sehingga negara tetap dapat bertahan. 

Referensi:
Martin, Michael F. 2010. Understanding China’s Political System. [online] tersedia dalam :
http://www.fas.org/sgp/crs/row/R41007.pdf(diakses pada 20 Maret 2012)
Wiryawan, Bangkit A. 2008. Zona Ekonomi Khusus Strategi China Memanfaatkan Modal


Pemikiran Idealism/Utopianism muncul setelah berakhirnya Perang Dunia I, yaitu akibat dari keinginan para ilmuwan dan politisi untuk memahami sebab-sebab terjadinya perang dan untuk mewujudkan dunia yang lebih damai. Kaum Idealis/Utopianis sendiri sebagian besar adalah intellectual descendants (keturunan secara intelektual) dari optimisme masa Pencerahan abad ke-18 dan Liberalisme abad ke-19. 

Pada dasarnya, pemikiran Idealism/Utopianism didasarkan pada keyakinan-keyakinan , antara lain:
*   Manusia esensinya adalah ”baik” atau lebih mementingkan kepentingan orang lain dan oleh karenanya mau saling membantu dan bekerjasama. Manusia adalah harmonis, tidak mau berperang atau konflik.
*    Perang dapat dihindari dan frekwensinya dapat dikurangi dengan menghapuskan kondisi anarkhis yang dapat memperkuatnya. Ada tiga poin penting untuk mengeliminasi perang dan agar dunia bisa menjadi damai, yaitu: a preference for democracy over aristocracy, free trade over autarchy and collective security over the balance of power system.
*  Perilaku manusia yang buruk, termasuk melakukan perang adalah bukan produk dari kejahatan manusia tetapi kejahatan dari institusi atau lembaga dan susunan struktur yang memotivasi seseorang untuk berbuat egois dan merugikan yang lain. Oleh karena itu, perang bukanlah keinginan manusia tetapi merupakan kesalahan system yang ada. Seperti yang dikatakan oleh Immanuel Kant, perang adalah akibat dari system yang tidak demokratis. Jadi, dunia akan damai jika negara-negara di dunia demokratis (a preference for democracy over aristocracy). Prinsipnya adalah Inside Looking Out, melihat masing-masing negara adalah demokratis.
*  Pada dasarnya manusia memperhatikan kesejahteraan dan kemajuan sesamanya. Free trade, bagaimanapun juga, adalah sarana yang lebih efektif dan damai untuk mewujudkan kesejahteraan nasional daripada autarchy (free trade over autarchy). Sebagian besar perang dilakukan oleh negara adalah untuk mencapai kesuksesan tujuan merkantilis mereka yang berarti autarchy, sedangkan free trade menyatukan negara-negara dan unit-unit individu dimanapun dalam sebuah komunitas. Hambatan yang dibuat dalam perdagangan dapat menyebabkan konflik internasional. Perdagangan akan menciptakan hubungan ketergantungan yang saling menguntungkan dan mengurangi konflik.
*  Perang dan ketidakadilan adalah masalah-masalah internasional yang membutuhkan usaha-usaha kolektif/multilateral daripada usaha-usaha nasional untuk melenyapkannya (collective security over the balance of power system). Terdapat proses penghukuman bersama bagi negara yang melanggar kesepakatan atau keluar dari collective security system. Posisi semua negara dianggap equal, karena asumsinya semua negara adalah baik dan bersifat harmonis. Collective security system menyediakan sebuah tingkat kepercayaan yang saling menguntungkan.
*   Masyarakat internasional harus mereorganisasi dirinya sendiri secara institusional untuk melenyapkan anarkhi yang lebih senang memandang permasalahan sebagai perang. Bagi Idealis untuk mencapai perdamaian diperlukan alat-alat normatif, yaitu hukum Internasional, organisasi Internasional dan sejarah diplomasi. Perwujudan dari keyakinan ini adalah dibentuknya Liga Bangsa-Bangsa (The League of Nations) yang diprakarsai oleh Presiden Amerika Serikat Woodrow Wilson. Tujuan ini realistis karena sejarah menunjukkan bahwa kerjasama tidak hanya mungkin tetapi merupakan kenyataan empiris yang meyakinkan.
Dari keyakinan dan resep-resep yang ditawarkan kelompok Idealis/Utopianis di atas, ada beberapa hal yang perlu dicermati, yaitu:
v    Apakah benar semua manusia itu baik? Menurut orang realis, semua manusia adalah jahat sehingga konflik/perang adalah sesuatu yang inherent. Dan kenyataannya, manusia ada yang baik dan ada juga yang jahat.
v  Mekanisme legal-institusional dari para teoritisi Idealis adalah sangat normative , hanya membahas bagaimana seharusnya negara bertindak tetapi tidak bisa menjelaskan mengapa negara melakukan suatu tindakan tertentu.
v    Asumsi penghukuman bersama dalam collective security system dalam kenyataannya sulit untuk dilakukan, karena kedekatan masing-masing negara berbeda-beda dan sikap suatu negara pasti didasarkan pada national interest-nya.
v  Kaum Idealis terlalu mengaburkan antara national interest dengan prinsip-prinsip moral universal.
v    Munculnya pemikiran Kaum Idealis/Utopianis secara teoritis merupakan sumbangan baru, yaitu pendekatan yang lebih manusiawi, ingin menciptakan masyarakat yang adil dan makmur, tapi sayangnya mereka mengklaim hanya merekalah yang benar.
v    Upaya-upaya akademis teoritisi Idealis untuk mencegah perang juga tidak berhasil. Perang Dunia sekali lagi terjadi dalam skala yang lebih luas, dengan korban jiwa dan material yang semakin besar.

DAFTAR PUSTAKA
Agussalim, Dafri, Drs. MA, Reading Break Mata Kuliah Teori Hubungan Internasional, Program Pascasarjana, Bidang Studi Ilmu Politik, Fisipol, UGM, Yogyakarta, 2003.
Dougherty, James E., Contending Theories of International Relation, Harper Collins Publisher, Inc. 1990
Kegley, Charles W. Jr., Controversies in International Relations Theory: Realism and Neo Liberal Challenge, St. Martin’s Press, NY, 1995.

Mas’oed, Mohtar, Ilmu Hubungan Internasional: Disiplin dan Metodologi, LP3ES, Jakarta, 1994.
Hubungan internasional adalah proses interaksi manusia yang terjadi antar bangsa untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Hubungan ini bisa berupa interaksi antar individu (misalnya turis, mahasiswa, dan pekerja asing); antarkelompok (misalnya lembaga-lembaga sosial, dan perdagangan); atau hubungan antarnegara (misalnya negara-negara yang menjalin hubungan ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan, atau negara-negara yang membentuk organisasi internasional seperti Sejarah PBB atau ASEAN). Hubungan Internasional (hubungan antar bangsa) sendiri terjadi karena dilatarbelakangi oleh kesadaran bahwa semua negara tidak akan mungkin bisa memenuhi kebutuhannya sendiri dan akan selalu membutuhkan negara lain.
Hubungan internasional dan kerjasama yang dilakukan antarnegara dapat terjalin dengan mulus jika masing-masing pihak dapat menjunjung tinggi prinsip-prinsip berikut, yaitu:
1)       Hubungan dan kerjasama internasional hendaknya saling menguntungkan dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
2)        Masing-masing pihak yang melakukan hubungan internasional tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain
3)        Hubungan internasional ditujukan untuk kepentingan negara dan demi kesejahteraan rakyat.
4)        Dilandasi oleh politik luar negeri yang bebas dan aktif.
5)        Saling menjunjung persamaan derajat dan menghargai antarbangsa yang dilandasi oleh prinsip kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

I. Pola Hubungan Internasional
Secara garis besar, pola hubungan antarbangsa dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu pola penjajahan, ketergantungan, serta pola hubungan sama derajat antarbangsa.
1.         Pola Hubungan Penjajahan
Dalam pola hubungan ini, satu negara yang kuat akan menghisap kekayaan negara lain yang lemah. Negara penjajah biasanya akan membangun berbagai sarana dan prasarana di daerah jajahan yang bertujuan untuk memperlancar tujuan negara penjajah untuk mengeksploitasi sumber daya alam daerah jajahan. Pola hubungan penjajahan ini juga biasa disebut dengan kolonialisme.
2.         Pola Hubungan Ketergantungan
Pola hubungan ketergantungan terjadi antara negara-negara dunia ketiga yang masih terbelakang dengan negara-negara maju. Sebagian negara-negara dunia ketiga yang baru merdeka setelah Perang Dunia II umumnya masih memiliki modal yang terbatas. Itulah sebabnya mengapa negara-negara dunia ketiga ini banyak yang bergantung kepada pemodal asing dari negara-negara maju untuk menjalankan roda perekonomian mereka. Pola hubunga ketergantungan ini pulalah yang pada akhirnya memunculkan apa yang disebut sebagai neokolonialisme.
3.         Pola Hubungan Sama Derajat
Pola hubungan ini terjadi jika negara-negara yang melakukan hubungan merasa sama sama untung dan dilakukan dengan tujuan untuk mencapai kesejahteraan bersama.

II. Asas-Asas Hubungan Internasional
Pada pelaksanaannya, suatu hubungan internasional akan berjalan dengan baik jika negara-negara yang melakukan hubungan selalu berpedoman pada asas-asas yang dipatuhi bersama. Asas-asas tersebut antara lain:
1.         Asas Teritorial
Artinya bahwa suatu negara akan mempunyai kekuasaan secara penuh untuk memberlakukan hukum atas semua orang dan barang yang berada di wilayahnya.
2.         Asas Kebangsaan
Artinya bahwa dimanapun seseorang berada, selama seseorang masih menjadi warga negara suatu negara, maka orang tersebut masih tetap berada dibawah hukum negaranya tersebut.
3.         Asas Kepentingan Umum
Artinya bahwa suatu negara dapat menyesuaikan diri terhadap semua keadaan untuk membela kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat secara kaku pada batas-batas wilayah nasional suatu negara.

III. Sarana-Sarana Hubungan Internasional
Suatu hubungan internasional antar negara dapat berlangsung dengan baik jika melalui pedoman-pedoman dan tatacara tertentu yang disepakati bersama baik secara tertulis maupun tidak tertulis.
1.         Diplomasi
Diplomasi dapat diartikan sebagai proses komunukasi antarpelaku hubungan internasional untuk mencapai tujuan bersama atau kesepakatan tertentu. Diplomasi sendiri biasanya dilakukan oleh instrumen-instrumen hubungan internasional yaitu kementrian luar negeri dan perwakilan diplomatik. kementrian luar negeri mempunyai pusat kegiatan di ibukota negara pengirim, sedangkan perwakilan diplomatik mempunyai pusat kegiatan di ibukota negara penerima. Seorang wakil diplomatik (diplomat) yang dikirim ke luar negeri mempunyai tiga fungsi utama, yaitu sebagai lambang negara pengirim, sebagai wakil yuridis yang sah menurut hukum dan hubungan internasional, dan sebagai wakil diplomatik di negara penerima.
2.         Negosiasi
Negosiasi disebut juga dengan perundingan. Negosiasi (perundingan) dalam hubungan internasional dapat diartikan sebagai proses interaksi antar pelaku hubungan internasional untuk untuk berusaha menyelesaikan tujuan masing-masing yang berbeda dan saling bertentangan.
3.         Lobby
Lobby adalah kegiatan politik internasional yang dilakukan untuk mempengaruhi negara lain agar sesuai dengan kepentingan negara yang melakukan lobby.


Sumber: - See more at: http://iwak-pithik.blogspot.com/2013/03/pengertian-hubungan-internasional.html#sthash.8DqcT5ae.dpuf
http://iwak-pithik.blogspot.com/2013/03/pengertian-hubungan-internasional.html
Senjata nuklir adalah senjata yang mendapat tenaga dari reaksi nuklir dan mempunyai daya pemusnah yang dahsyat - sebuah bom nuklir mampu memusnahkan sebuah kota. Senjata nuklir telah digunakan hanya dua kali dalam pertempuran - semasa Perang Dunia II oleh Amerika Serikat terhadap kota-kota Jepang, Hiroshima dan Nagasaki.Pada masa itu daya ledak bom nuklir yg dijatuhkan di Hiroshima dan Nagasaki sebesar 20 kilo(ribuan) ton TNT. Sedangkan bom nuklir sekarang ini berdaya ledak lebih dari 70 mega(jutaan) ton TNT
Negara pemilik senjata nuklir yang dikonfirmasi adalah Amerika Serikat, Rusia, Britania Raya (Inggris), Perancis, Republik Rakyat Tiongkok, India, Korea Utara dan Pakistan. Selain itu, negara Israel dipercayai mempunyai senjata nuklir, walaupun tidak diuji dan Israel enggan mengkonfirmasi apakah memiliki senjata nuklir ataupun tidak. Lihat daftar negara dengan senjata nuklir lebih lanjut. Fat man, bom nuklir plutonium yang dijatuhkan pada 9 Agustus 1945 di Nagasaki.
Senjata nuklir kini dapat dilancarkan melalui berbagai cara, seperti melalui pesawat pengebom, peluru kendali, peluru kendali balistik, dan Peluru kendali balistik jarak benua.

Tipe senjata nuklir
Dua tipe desain dasar
Senjata nuklir mempunyai dua tipe dasar. Tipe pertama menghasilkan energi ledakannya hanya dari proses reaksi fisi. Senjata tipe ini secara umum dinamai bom atom (atomic bomb, A-bombs). Energinya hanya diproduksi dari inti atom.
Pada senjata tipe fisi, masa fissile material (uranium yang diperkaya atau plutonium) dirancang mencapai supercritical mass - jumlah massa yang diperlukan untuk membentuk reaksi rantai- dengan menabrakkan sebutir bahan sub-critical terhadap butiran lainnya (the "gun" method), atau dengan memampatkan bulatan bahan sub-critical menggunakan bahan peledak kimia sehingga mencapai tingkat kepadatan beberapa kali lipat dari nilai semula. (the "implosion" method). Metoda yang kedua dianggap lebih canggih dibandingkan yang pertama. Dan juga penggunaan plutonium sebagai bahan fisil hanya bisa di metoda kedua.
Tantangan utama di semua desain senjata nuklir adalah untuk memastikan sebanyak mungkin bahan bakar fisi terkonsumsi sebelum senjata itu hancur. Jumlah energi yang dilepaskan oleh pembelahan bom dapat berkisar dari sekitar satu ton TNT ke sekitar 500.000 ton (500 kilotons) dari TNT.
Tipe kedua memproduksi sebagian besar energinya melalui reaksi fusi nuklir. Senjata jenis ini disebut senjata termonuklir atau bom hidrogen (disingkat sebagai bom-H), karena tipe ini didasari proses fusi nuklir yang menggabungkan isotop-isotop hidrogen (deuterium dan tritium). Meski, semua senjata tipe ini mendapatkan kebanyakan energinya dari proses fisi (termasuk fisi yang dihasilkan karena induksi neutron dari hasil reaksi fusi.) Tidak seperti tipe senjata fisi, senjata fusi tidak memiliki batasan besarnya energy yang dapat dihasilkan dari sebuah sejata termonuklir.
Dasar kerja desain Tellr-Ulam pada bomb hidrogen: sebuah bomb fisi menghasilkan radiasi yang kemudian mengkompresi dan memanasi butiran bahan fusi pada bagian lain.
Senjata termonuklir bisa berfungsi dengan melalui sebuah bomb fisi yang kemudian memampatkan dan memanasi bahan fisi. Pada desain Teller-Ulam, yang mencakup semua senjata termonuklir multi megaton, metoda ini dicapai dengan meletakkan sebuah bomb fisi dan bahan bakar fusi (deuterium atau lithium deuteride) pada jarak berdekatan di dalam sebuah wadah khusus yang dapat memantulkan radiasi. Setelah bomb fisi didetonasi, pancaran sinar gamma and sinar X yang dihasilkan memampatkan bahan fusi, yang kemudian memanasinya ke suhu termonuklir. Reaksi fusi yang dihasilkan, selanjutnya memproduksi neutron berkecepatan tinggi yang sangat banyak, yang kemudian menimbulkan pembelahan nuklir pada bahan yang biasanya tidak rawan pembelahan, sebagai contoh depleted uranium. Setiap komponen pada design ini disebut "stage" (atau tahap). Tahap pertama pembelahan atom bom adalah primer dan fusi wadah kapsul adalah tahap sekunder. Di dalam bom-bom hidrogen besar, kira-kira separuh dari 'yield' dan sebagian besar nuklir fallout, berasal pada tahapan fisi depleted uranium. Dengan merangkai beberapa tahap-tahap yang berisi bahan bakar fusi yang lebih besar dari tahap sebelumnya, senjata termonuklir bisa mencapai "yield" tak terbatas. Senjata terbesar yang pernah diledakan (the Tsar Bomba dari USSR) merilis energi setara lebih dari 50 juta ton (50 megaton) TNT. Hampir semua senjata termonuklir adalah lebih kecil dibandingkan senjata tersebut, terutama karena kendala praktis seperti perlunya ukuran sekecil ruang dan batasan berat yang bisa di dapatkan pada ujung kepala roket dan misil.
Ada juga tipe senjata nuklir lain, sebagai contoh boosted fission weapon, yang merupakan senjata fisi yang memperbesar 'yield'-nya dengan sedikit menggunakan reaksi fisi. Tetapi fisi ini bukan berasal dari bom fusi. Pada tipe 'boosted bom', neutron-neutron yang dihasilkan oleh reaksi fusi terutama berfungsi untuk meningkatkan efisiensi bomb fisi. contoh senjata didesain untuk keperluan khusus; bomb neutron adalah senjata termonuklir yang menghasilkan ledakan relatif kecil, tetapi dengan jumlah radiasi neutron yang banyak. Meledaknya senjata nuklir ini diikuti dengan pancaran radiasi neutron. Senjata jenis ini, secara teori bisa digunakan untuk membawa korban yang tinggi tanpa menghancurkan infrastruktur dan hanya membuat fallout yang kecil. Membubuhi senjata nuklir dengan bahan tertentu (sebagain contoh cobalt atau emas) menghasilkan senjata yang dinamai "salted bomb". Senjata jenis ini menghasilkan kontaminasi radioactive yang sangat tinggi. Sebagian besar variasi di disain senjata nuklir terletak pada beda "yield" untuk berbagai keperluan, dan untuk mencapai ukuran fisik yang sekecil mungkin.

Ujicoba Pertama
Rencana untuk membuat bom uranium oleh negara-negara Sekutu dimulai sejak tahun 1939 ketika Albert Einstein menulis surat kepada Presiden AS Franklin D. Roosevelt dan menyampaikan teori bahwa reaksi rantai nuklir yang tidak terkontrol memiliki potensi besar untuk dijadikan senjata pembunuh massal. Pada 1940, pemerintah AS menyetujui dana sebesar 6.000 dolar untuk membiayai pembuatan bom atom itu. Proyek yang disebut sebagai proyek Manhattan itu akhirnya mencapai hasil lima tahun kemudian dengan dana yang membengkak hingga dua juta dolar. Pertanyaan selanjutnya adalah kepada siapa bom itu akan dijatuhkan? Target adalah Jerman. Namun, karena Jerman telah menyerah dalam Perang Dunia II, pada Agustus 1945 Jepang menjadi korban dari serangan bom atom generasi pertama tersebut.





Sumber: https://id.wikipedia.org/wiki/Senjata_nuklir