Badan-Badan Kelengkapan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
a. Majelis Umum (General Assembly)
Melaksanakan sidang sekitar bulan September sampai
Oktober tiap tahunnya. Bertugas merundingkan permasalahan yang ditetapkan dalam
Piagam PBB termasuk yang diajukan Dewan Keamanan, dan menyusun anggaran belanja
PBB.
b. Dewan Keamanan (Security Council)
Terdiri dari dua macam keanggotaan yaitu anggota
tetap dan tidak tetap. Anggota tetap terdiri atas lima negara (The Big Five),
yaitu AS, Rusia, Prancis, Inggris, dan Cina. Anggota tetap Dewan Keamanan
memiliki hak veto, artinya hak untuk membatalkan suatu keputusan. Apabila dalam
suatu persidangan salah satu anggota tetap memveto keputusan maka keputusan
tersebut dibatalkan. Sedang anggota tidak tetap terdiri dari sepuluh negara
yang dipilih setiap dua tahun dalam sidang umum. Tugas Dewan Keamanan adalah
membantu mencapai perdamaian dunia dan berupaya menyelesaikan konflik yang
terjadi antarnegara di dunia agar dapat terselesaikan secara damai.
c. Dewan Perwalian (Trusteeship Council)
Bertugas mengawasi masa transisi suatu wilayah yang
belum mempunyai pemerintahan sendiri.
d. Mahkamah Internasional (International Court of
Justice)
Bertugas memberi keputusan atas dasar hukum
internasional mengenai perselisihan internasional. Berkedudukan di Den Haag,
Belanda.
e. Sekretariat, dipimpin oleh seorang Sekretaris
Jenderal
Sekretariat PBB bertugas melaksanakan tugas-tugas
administratif PBB, membuat laporan tahunan untuk Majelis Umum mengenai kegiatan
PBB, dan mengajukan kepada Dewan Keamanan PBB mengenai situasi yang menurut
pendapatnya dapat membahayakan perdamaian dan keamanan dunia.
Berikut ini beberapa tokoh yang pernah menjabat
Sekretaris Jenderal PBB.
1)
Trygve Lie dari Norwegia (1946 – 1953).
2)
Dag Hamarskjold dari Swedia (1953 – 1961).
3) U
Thant dari Myanmar (1961 – 1971).
4)
Kurt Waldheim dari Austria (1972 – 1982).
5)
Javier Perez de Cuellear dari Peru (1982 – 1991).
6)
Boutros-Boutros Ghali dari Mesir (1992 – 1996).
7)
Kofi Annan dari Ghana (1997 – 2006).
8)
Ban Ki Moon dari Korea Selatan (2007 - sekarang).
f. Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social
Council) Bertugas mengurus masalah ekonomi, sosial, kebudayaan, HAM, kesehatan,
emansipasi, serta transportasi. Untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut, Dewan
Ekonomi membentuk badan-badan khusus misalnya FAO, WHO, ILO, IMF, IBRD, UPU,
ITU, UNHCR, UNESCO, dan UNICEF.
1) FAO (Food and Agriculture Organization),
bertugas membantu meningkatkan standar gizi dan taraf hidup masyarakat dunia.
2) WHO (World Health Organization), bertugas
memajukan tingkat kesehatan dan memberantas penyakit menular di dunia.
3) ILO (International Labour Organization),
bertugas membantu kepentingan kaum pekerja di dunia.
4) IMF (International Monetary Fund) ,bertugas
memajukan perdagangan internasional dan membantu negara-negara yang mengalami
masalah keuangan.
5)IBRD (International Bank for Reconstruction and
Development), bertugas membantu perbaikan ekonomi dan memberi pinjaman lunak
kepada negara yang memerlukan.
6) ITU (International Telecommunication Union),
bertugas mengembangkan pemerataan dan modernisasi teknik telekomunikasi dengan
perlengkapan standar.
7) UNESCO (United Nations Educational, Scientific
and Cultural Organization), bertugas membantu pengembangan ilmu pengetahuan,
kebudayaan, dan pendidikan.
8) UNICEF (United Nations International Children’s
Emergency Fund), bertugas membantu memenuhi kepentingan anak-anak di seluruh
dunia.
9) UPU (Universal Postal Union), bertugas
mengusahakan persamaan prosedur korespondensi internasional untuk lebih
mempercepat pengiriman.
10) UNHCR (United Nations High Commissioner for
Refugees), bertugas mengurusi para pengungsi dan tawanan perang.